Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat pengawasan kepatuhan dengan menyasar masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Langkah ini diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Melalui aturan baru ini, pengawasan terhadap kelompok yang belum terdaftar akan dimasukkan ke dalam instrumen Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). "DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Proses penelusuran dimulai dari perencanaan pengawasan melalui perumusan strategi dan penyusunan DPE, yang diselaraskan dengan fungsi Komite Kepatuhan perpajakan. Dalam pelaksanaan di lapangan, Kepala Seksi Pengawasan akan menyusun formasi usulan Tim Pengawasan Perpajakan untuk mengeksekusi subjek hukum yang tertera di dalam DPE.
Tim khusus ini memiliki struktur kerja formal: satu supervisor, satu ketua tim yang diisi oleh Account Representative (AR) atau petugas DJP yang memegang peta zona lokasi wajib pajak, serta satu anggota tim yang merupakan rekan AR dalam seksi pengawasan yang sama. Tim pengawas diwajibkan melakukan persiapan matang untuk memahami kompilasi data dan keterangan profil, pemetaan posisi risiko, hingga rekam jejak keuangan calon wajib pajak yang mencakup pendapatan, biaya, aset, kewajiban utang, serta modal pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Untuk melancarkan identifikasi dini, tim pengawas diberikan wewenang penuh mengajukan permintaan dukungan informasi berkas eksternal. Dukungan data ini berupa permohonan pasokan data dari pihak ketiga, penarikan bukti keterangan, bantuan penilaian khusus untuk kepentingan pajak, hingga penarikan akses data pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP yang melibatkan instansi terkait.
Saat pengumpulan data di lapangan, petugas perpajakan diwajibkan mengamankan informasi identitas objek pajak yang bernilai ekonomis. Data sensitif yang disasar meliputi nomor pelat kendaraan bermotor, nomor sertifikat kepemilikan tanah, nomor rekening perbankan, hingga berkas nomor akta jual beli jika tersedia.
Sebagai langkah penindakan lanjutan, Kepala KPP Pratama akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang bersandar pada temuan data pendapatan hingga modal dari wajib pajak yang belum terdaftar. Setelah surat resmi dikirimkan, calon wajib pajak diwajibkan memberikan respons aktif berupa pemenuhan seluruh kewajiban perpajakannya. Apabila keberatan atau belum siap, sistem memberikan kelonggaran perpanjangan waktu penyampaian tanggapan dengan batas paling lama tujuh hari setelah tenggat waktu utama berakhir.
Bagi masyarakat atau subjek pajak yang terbukti abai dan enggan memberikan tanggapan resmi, DJP menyiapkan sanksi administratif berat. Hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengajuan usulan pembatasan atau tindakan pemblokiran terhadap akses Layanan Publik Tertentu bagi pelanggar, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan koridor peraturan perundang-undangan. Selain itu, otoritas pajak juga membuka peluang tindak lanjut berupa usulan pemeriksaan menyeluruh serta pengembangan analisis informasi data, laporan, dan pengaduan.
Artikel Terkait
DJP Perketat Aturan Kuasa Pajak, Konsultan hingga Eks ASN Kena Imbas
DJP Buka Suara Soal Isu Pajak Lari, Tegaskan yang Kena PPN Hanya Langganan Premium Aplikasi Strava
DJP Tambah Tujuh Pemungut PPN Digital, Setoran Ekonomi Digital Tembus Rp 52,85 Triliun
Empat Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 Mulai Agustus 2026