Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam forum yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), seorang akademisi menekankan urgensi pengesahan beleid tersebut sambil menyoroti sejumlah kelemahan yang perlu dibenahi.
Peneliti doktoral Institut Kriminologi University of Cambridge, Ahmad Novindri Aji Sukma, yang hadir secara daring, menyampaikan bahwa RUU ini laik dan wajib didukung. "Indonesia sungguh memerlukan kerangka pemulihan aset yang kuat," ujarnya.
Meski mendukung, Aji mengingatkan masih ada pekerjaan rumah terkait substansi RUU. Menurutnya, kelemahan utama terletak pada desain pengamanan prosedural kelembagaan. "Standar pembuktian dan perlindungan pihak ketiga, pembagian tanggung jawab pengelolaan aset serta potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengelolaan aset," paparnya.
Ia juga menyoroti praktik perampasan aset yang kerap menemui jalan buntu. Misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau menyembunyikan aset melalui pihak lain. Hal ini, kata Aji, menegaskan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset.
Artikel Terkait
Habiburokhman Usul Pengawas Khusus RUU Perampasan Aset Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan
Habiburokhman Usulkan Pengawas Khusus dalam RUU Perampasan Aset
Pemerintah Serahkan Pembahasan RUU Perampasan Aset ke DPR, Yusril Ingatkan Risiko Abuse of Power
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didorong Dihukum Mati dalam Tiga Kasus Korupsi