Habiburokhman Usulkan Pengawas Khusus dalam RUU Perampasan Aset

- Senin, 20 Juli 2026 | 12:54 WIB
Habiburokhman Usulkan Pengawas Khusus dalam RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset membentuk lembaga pengawas khusus untuk mengawasi implementasi aturan tersebut. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum dalam perampasan dan pemulihan aset tidak disalahgunakan.

“Jangan sampai ini kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi maka ini bisa jadi bencana justru,” ujar Habiburokhman saat rapat dengan akademisi membahas masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

Ia mengingatkan, tanpa pengawasan yang kuat, aparat yang memiliki kewenangan besar berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang, mulai dari pemerasan hingga penyalahgunaan jabatan. “Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan ya, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru. Bukan yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor,” tegasnya.

Habiburokhman mencontohkan, KPK memiliki Dewan Pengawas yang berfungsi mengawasi kinerja lembaga. “Nah ini kan kita perlu antisipasi, apakah best practices di dalam negara-negara lain ada semacam pengawas khusus ya. Pengawas khusus yang memang apa namanya maksimal dan efektif mencegah abuse of power,” katanya.

Selain soal pengawasan, Habiburokhman juga menyoroti pengelolaan aset hasil pemulihan. Menurutnya, aset yang telah disita tidak cukup hanya dihitung nilainya di atas kertas, tetapi juga harus dikelola dengan baik agar tidak mengalami penurunan nilai. “Apakah aparat penegak hukum yang memproses sejak awalnya melakukan penelusuran dan lain sebagainya itu kemudian ada satu unit khusus yang mengelola atau ada apa lembaga lintas departemen misalnya?” ujarnya.

Ia menilai perlu dipastikan berapa nilai aset yang benar-benar dapat kembali ke kas negara setelah dikelola, bukan sekadar nilai saat dilakukan penyitaan. “Kalau tadi kan misalnya asetnya apartemen ya kan, hotel, kebun. Dihitung tuh nilai kebun sekian-sekian-sekian lalu dideclare pemulihan asetnya di atas kertas. Padahal ketika asetnya tidak diurus dengan baik, namanya kebun itu merosot itu bisa sampai tinggal 30% nilai,” jelasnya.

Habiburokhman menjelaskan, sebuah aset dapat kehilangan sebagian besar nilainya apabila tidak dirawat dengan baik setelah disita negara. “Misalnya tanamannya nggak dirawat, lalu dicuri, hasil buahnya dicuri ya kebunnya dijarah ya oleh oknum ya, alat-alat beratnya rusak. Nah itu kan apa pada akhirnya kalau pengelolaannya nggak bener maka nilainya turun bahkan bisa jadi justru aset itu membebani keuangan negara karena untuk merawatnya kan harus keluar uang negara,” ungkapnya.

Di akhir rapat, Habiburokhman juga mempertanyakan penggunaan istilah “asset recovery” atau “pemulihan aset” dibandingkan dengan “perampasan aset” yang selama ini lebih dikenal dalam pembahasan RUU tersebut. “Soal apakah yang tepat itu asset recovery, pemulihan aset, untuk nomenklatur undang-undang ya, apakah perampasan aset. Karena kalau tadi UNCAC segala macem kan semuanya asset recovery. Nah saya juga nggak tahu dari mana muncul awalnya itu perampasan aset di Indonesia itu seperti apa gitu kan ya,” pungkas dia.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags