Pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang lebih mengutamakan keharmonisan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan Agung ketimbang kepastian hukum mendapat kritik tajam. Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menilai sikap itu menunjukkan kekeliruan serius dalam menempatkan prioritas pengawasan.
Di tengah ujian kredibilitas hukum akibat perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hamdi menegaskan bahwa Komisi III DPR seharusnya berdiri tegak sebagai pengawas independen, bukan bertindak sebagai mediator kenyamanan atau sibuk menjaga perasaan institusi yang diawasinya.
"Rakyat tidak membutuhkan simbolisasi rekonsiliasi elite berupa foto pejabat yang saling melempar senyum, melainkan kejelasan prosedur hukum yang transparan, sah, dan akuntabel hingga ke pengadilan," kata Hamdi, Rabu 15 Juli 2026.
Menurut Hamdi, ungkapan kasih sayang kelembagaan serta penilaian pribadi bahwa Kapolri dan Jaksa Agung merupakan "orang baik" sama sekali tidak memiliki nilai yuridis dalam menguji keabsahan penyerahan penanganan perkara. "Hukum acara pidana bekerja berdasarkan koridor kewenangan, hukum acara, perlindungan barang bukti, dan independensi penyidik -- bukan watak personal pimpinan lembaga," ujarnya.
Hamdi juga menyoroti perubahan istilah "pelimpahan" menjadi "penyerahan penanganan perkara" yang dinilainya hanya permainan istilah politik tanpa menciptakan landasan hukum baru. Ia menilai pernyataan Habiburokhman terjebak dalam kontradiksi: di satu sisi menyatakan Kejaksaan pasti independen, namun di sisi lain menuntut pembentukan tim yang steril dari afiliasi Febrie Adriansyah.
"Jika independensi sudah mutlak, tim steril tidak diperlukan. Sebaliknya, jika tim tersebut mendesak dibentuk, berarti ada risiko konflik kepentingan yang nyata," kata Hamdi. Ia menekankan bahwa independensi tidak bisa diselesaikan dengan seruan politik untuk sekadar percaya, melainkan harus dibuktikan lewat desain penyidikan yang terbuka mengenai struktur tim, garis komando, serta komitmen bebas benturan kepentingan.
Lebih jauh, Hamdi mengingatkan bahwa penggunaan narasi bahwa perkara ini hanya berkaitan dengan "oknum" terlalu dini dan berbahaya. Meskipun perbuatan pidana dilakukan oleh individu, kemampuan untuk menyembunyikan, melindungi, atau memengaruhi perkara sering kali bersumber dari kekuasaan struktural. "Penyidikan tidak boleh berlindung di balik label oknum sebelum seluruh jaringan, fasilitas institusi, akses kekuasaan, dan pola perlindungan struktural diperiksa secara menyeluruh," pungkasnya.
Artikel Terkait
Polri Gandeng FBI dan Secret Service Usut Korupsi Eks Jampidsus, Sita Emas 74 Kg dan Uang Tunai Rp 536 M
Prabowo Tak Mau Campuri Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Pitra Romadoni Nilai Proses Hukum Febrie Adriansyah Tepat, Sebut Mantan Jampidsus Khianati Prabowo dan Rakyat
Jejak Panjang Febrie Adriansyah dan Tiga Kasus yang Kini Menjeratnya