Habiburokhman Usul Pengawas Khusus RUU Perampasan Aset Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

- Senin, 20 Juli 2026 | 14:55 WIB
Habiburokhman Usul Pengawas Khusus RUU Perampasan Aset Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai perlu ada pengawas khusus dalam penerapan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, pengawas ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan akademisi dan advokat di ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Komisi yang membidangi isu hukum itu menerima berbagai masukan terkait RUU Perampasan Aset.

"Terima kasih masukan yang sangat berharga. Ada tiga hal yang saya ingin konfirmasi pendapat bapak-bapak berdua. Yang pertama, apakah yang tepat itu asset recovery, pemulihan aset, untuk nomenklatur undang-undang? Karena kalau UNCAC semua istilahnya asset recovery," ujar Habiburokhman dalam rapat.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menekankan perlunya pengawasan operasionalisasi RUU Perampasan Aset. Ia menyoroti integritas aparat hukum dalam memulihkan aset.

"Yang kedua, terkait pengawasan terhadap operasionalisasi undang-undang ini, implementasinya. Kita tahu bahwa isu aparat yang bersih jadi masalah sekarang. Jangan sampai kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi, ini bisa jadi bencana," kata Habiburokhman.

Ia berharap perampasan aset nantinya tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Habiburokhman ingin seluruh koruptor mempertanggungjawabkan perbuatannya dan aset terkait disita untuk dipulihkan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags