DPR Setuju RUU Pusat Finansial Internasional Dibawa ke Paripurna

- Senin, 20 Juli 2026 | 14:18 WIB
DPR Setuju RUU Pusat Finansial Internasional Dibawa ke Paripurna

Komisi XI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa (21/7). Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah pada Senin (20/7).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII Mohamad Hekal mengatakan pembahasan beleid tersebut telah rampung setelah melalui serangkaian rapat bersama pemerintah, rapat dengar pendapat umum (RDPU), hingga perumusan dan sinkronisasi naskah. Pembahasan RUU PFII dimulai sejak 2 Juli 2026 sebagai tindak lanjut amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Selama proses pembahasan, Panja menggelar RDPU pada 6, 8, dan 9 Juli 2026 dengan melibatkan akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, perbankan, hingga asosiasi profesi. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan melalui rapat panja pada 8, 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli, kemudian disempurnakan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi pada 17-20 Juli. Menurut Hekal, RUU yang semula terdiri dari tujuh bab dan 53 pasal berkembang menjadi 10 bab dan 73 pasal setelah pembahasan atas 503 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan fraksi-fraksi DPR.

Materi yang diatur dalam beleid tersebut antara lain mencakup pembentukan dan tujuan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase, pengadilan khusus PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, hingga berbagai ketentuan khusus seperti penggunaan bahasa, hukum yang berlaku, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan di kawasan PFII.

Hekal berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia. “Kami berharap dengan diundangkannya RUU tentang PFII dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, perluasan lapangan kerja, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional sekaligus sebagai bentuk kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan guna mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Hekal dalam Rapat Komisi XI DPR RI, Senin (20/7).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Komisi XI agar RUU PFII dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR. “Untuk itu selanjutnya dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI yang insyaallah akan diselenggarakan pada besok tanggal 21 Juli tahun 2026,” ujar Misbakhun. “Apakah dapat disetujui?” tanyanya sembari mengetuk palu tanda disetujui.

Pemerintah Setuju RUU Dilanjutkan ke Paripurna

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU PFII di tingkat panja dan menyepakati agar pembahasan dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR. Menurut Purbaya, pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperdalam sektor keuangan nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

Ia mengatakan Indonesia membutuhkan sektor keuangan yang lebih dalam, inovatif, efisien, dan terintegrasi dengan sistem keuangan internasional di tengah dinamika ekonomi global. Purbaya menjelaskan RUU PFII mengatur pembentukan pusat finansial internasional sebagai wilayah dengan kekhususan tertentu yang didukung kelembagaan independen dan berstandar internasional. Regulasi tersebut juga mengatur berbagai insentif, termasuk fasilitas perpajakan, kepabeanan, Golden Visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga residensi untuk menarik investasi.

Selain itu, beleid tersebut mengakomodasi pengaturan khusus seperti penggunaan bahasa Inggris dalam kegiatan usaha di kawasan PFII, penggunaan valuta asing, serta penerapan prinsip-prinsip hukum komersial internasional. “Kami menerima hasil pembahasan rencana undang-undang di tingkat panjang yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat satu pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam pembicaraan tingkat satu ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di sidang Paripurna DPR RI,” kata Purbaya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags