Pernyataan pengacara Hotman Paris dalam konferensi pers usai mendampingi pemeriksaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai kritik dari berbagai pihak. Dalam kesempatan itu, Hotman menyinggung Presiden Prabowo yang disebut tidak mengetahui pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie, serta mempertanyakan penetapan tersangka yang disebut tanpa izin presiden. Ia juga melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan, seperti "lu punya otak enggak?" dan meminta wartawan "shut up".
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan izin presiden untuk menetapkan jaksa sebagai tersangka. "Yang ada itu di dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan, yang mengatakan bahwa seorang jaksa jikalau ingin ditetapkan sebagai tersangka harus izin Jaksa Agung. Tetapi itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman justru berdampak buruk bagi citra Presiden. "Alasannya Hotman Paris itu menjaga marwah Presiden katanya. Justru menurut saya itu malah menjatuhkan marwah Presiden," kata Boyamin. Ia khawatir narasi yang dibangun kubu Febrie dapat mengganggu iklim penegakan hukum.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta kasus ini tidak dikaitkan dengan Presiden. "Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," ucapnya di DPR, Senin (20/7).
Dewan Pers menyesalkan sikap Hotman yang dinilai merendahkan wartawan. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan pertanyaan wartawan adalah bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi undang-undang. "Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 99 tentang Pers," paparnya.
Forum Pemred juga mengecam pernyataan Hotman. Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred, Retno Pinasti, menilai pilihan kata dan cara Hotman merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan. "Bertanya adalah cara wartawan mengkonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi Undang-Undang," ujarnya.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menuntut Hotman meminta maaf secara terbuka. "Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil, perwakilan Iwakum.
Menanggapi kritik, Hotman meminta maaf melalui video di Instagram pribadinya pada Senin (20/7). Permintaan maaf ditujukan kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya. Ia juga meminta maaf kepada wartawan atas ucapannya "lu punya otak enggak sih?" yang diakuinya karena emosi saat konferensi pers.
Meski demikian, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tetap melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan, dengan barang bukti berupa rekaman video. Hotman dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap golongan.
Artikel Terkait
Puan Maharani Hormati Proses Hukum Kejagung soal Kasus Eks Jampidsus Febrie
DPR Minta Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Diusut Transparan
Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris
PWI Polisikan Hotman Paris, Permintaan Maaf Tak Gugurkan Dugaan Pidana