Investasi Fiktif Berkedok Bisnis Sablon, Kerugian Korban Capai Rp4,2 Miliar

- Selasa, 21 Juli 2026 | 07:00 WIB
Investasi Fiktif Berkedok Bisnis Sablon, Kerugian Korban Capai Rp4,2 Miliar

Seorang pria berinisial S yang dikenal aktif di media sosial dengan konten dakwah diduga melakukan penipuan investasi fiktif berkedok bisnis sablon kaos. Korban yang tersebar di berbagai daerah melaporkan total kerugian mencapai Rp4,2 miliar. Modus operandi pelaku adalah menawarkan proyek pesanan kaos dengan imbal hasil menarik, namun ternyata semua proyek itu fiktif.

Korban utama, Weli Nugroho, mengungkapkan bahwa ia dan puluhan investor lainnya mulai berinvestasi sejak November 2024. Awalnya, proyek berjalan lancar dengan nominal kecil di bawah Rp10 juta. Pelaku menyertakan detail pesanan seperti nama pemesan, biaya produksi, dan lama pengerjaan. Setiap proyek selesai tepat waktu, modal dikembalikan bersama keuntungan. Kepercayaan pun terbangun.

Seiring waktu, nominal investasi Weli meningkat hingga Rp577 juta pada Juni 2026. Namun, pada 15 Juli 2026, pelaku mengaku menjadi korban penipuan vendor di Bandung sehingga semua proyek macet. Pelaku berjanji akan mengembalikan modal, namun tidak bisa memberikan bukti atau identitas vendor yang dimaksud.

Kecurigaan muncul saat pelaku tidak bisa menunjukkan rekening koran atau data vendor. Setelah investigasi mandiri selama 4-5 hari, Weli dan korban lain menemukan bahwa proyek-proyek tersebut fiktif. Invoice yang diberikan palsu, dan dana investor hanya diputar untuk gaya hidup pelaku. Pelaku juga diketahui memiliki tiga istri dan meninggalkan kewajiban agamanya.

Setelah laporan ini viral di media sosial, banyak korban lain yang angkat bicara. Kerugian bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp1,3 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti tabungan pendidikan anak, biaya umroh, dan tabungan orang tua. Para korban kini berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum.

Weli mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan, terutama yang berasal dari kenalan di media sosial. Ia juga meminta korban lain untuk melapor dan bergabung dalam upaya penuntutan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags