Miliarder Buronan Cina Divonis 30 Tahun Penjara di AS karena Tipu Investor Rp16 Triliun

- Rabu, 01 Juli 2026 | 17:25 WIB
Miliarder Buronan Cina Divonis 30 Tahun Penjara di AS karena Tipu Investor Rp16 Triliun

Seorang miliarder asal Cina yang hidup dalam pengasingan dijatuhi hukuman 30 tahun penjara di Amerika Serikat pada Senin (29/6) setelah terbukti menipu investor hingga lebih dari 1 miliar dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp16 triliun. Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Analisa Torres di New York.

Juri di New York sebelumnya menyatakan Guo Wengui yang juga dikenal dengan nama Miles Guo atau Ho Wan Kwok bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk penipuan dan pencucian uang. Menurut hakim, aksi Guo telah merugikan ratusan investor dari berbagai negara. Skema penipuan itu berlangsung dari 2018 hingga 2023.

Guo, seorang taipan properti, melarikan diri dari Cina dan menetap di AS pada 2015 setelah menghadapi tuduhan penipuan di negara asalnya. Pemerintah Cina juga menuduhnya melakukan pemerkosaan, penculikan, penyuapan, serta sejumlah tindak pidana lainnya semua tuduhan itu dibantah Guo.

Di AS, Guo dikenal sebagai pengkritik keras Partai Komunis Cina. Ia menjalin hubungan dekat dengan Steve Bannon, mantan penasihat Presiden Donald Trump. Pada Juni 2020, keduanya mendirikan gerakan politik bernama New Federal State of China, yang mereka klaim sebagai kelompok lobi untuk menggulingkan pemerintahan Partai Komunis Cina. Dua bulan kemudian, Bannon ditangkap di atas kapal pesiar milik Guo atas tuduhan menggelapkan dana untuk proyek pembangunan tembok perbatasan AS-Meksiko. Trump kemudian memberikan pengampunan federal kepada Bannon sebelum masa jabatannya berakhir. Namun, pada 2025, Bannon tetap mengaku bersalah dalam kasus serupa di tingkat negara bagian dan dijatuhi hukuman pembebasan bersyarat tiga tahun.

Guo, yang pernah menjadi anggota klub golf Mar-a-Lago milik Trump di Florida, ditangkap oleh FBI di New York pada 2023. Dalam persidangan, Hakim Torres menyatakan bahwa Guo memanfaatkan orang-orang yang mendukung perjuangan demokrasi di Cina untuk mengumpulkan uang, lalu menggunakan dana tersebut membiayai gaya hidup mewahnya. Hakim juga memerintahkan Guo membayar ganti rugi sebesar 889 juta dolar AS (sekitar Rp14,5 triliun) kepada para korban.

Guo tetap membantah melakukan tindak pidana. Tim kuasa hukumnya menilai ia menjadi sasaran pemerintah Cina. "Alasan saya datang ke Amerika Serikat adalah untuk menghancurkan Partai Komunis Cina," kata Guo di pengadilan. Sementara itu, mantan rekan bisnis Guo, Yvette Wang, sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skema penipuan tersebut.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags