Miliarder asal Tiongkok, Guo Wengui, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh pengadilan di New York, Amerika Serikat, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan yang nilainya mencapai lebih dari USD1 miliar atau setara Rp17,9 triliun. Vonis tersebut dibacakan Hakim Analisa Torres pada Senin, 29 Juni 2026, atas sejumlah dakwaan termasuk pemerasan, penipuan, dan pencucian uang.
Jaksa mengungkapkan bahwa Guo mengumpulkan dana lebih dari USD1 miliar dari para pengikutnya melalui skema investasi dan mata uang kripto antara 2018 hingga 2023. Uang itu diduga digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, seperti membeli rumah seluas sekitar 4.645 meter persegi, mobil Lamborghini senilai USD1 juta, dan kapal pesiar seharga USD37 juta.
Dalam persidangan, Hakim Torres menyatakan bahwa Guo telah memanfaatkan orang-orang yang berupaya membawa demokrasi ke Tiongkok demi keuntungan pribadi. Jaksa AS Sean S. Buckley menambahkan, "Hukuman hari ini menunjukkan bahwa ketenaran dan kekayaan tidak membuat seseorang kebal terhadap hukum, dan pelaku penipuan yang merugikan banyak keluarga akan menghadapi konsekuensi serius."
Guo membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim dana yang dihimpun digunakan untuk mendukung aktivitas politiknya sebagai pengkritik keras pemerintah Tiongkok. Setelah meninggalkan Tiongkok pada 2017, ia membangun jaringan dengan sejumlah tokoh, termasuk mantan penasihat Presiden Donald Trump, Steve Bannon.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Guo Jiakun menyebut Guo sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian Interpol atas permintaan pemerintah Tiongkok.
Artikel Terkait
Zohran Mamdani Manfaatkan Momentum Kemenangan Kandidat Sosialis untuk Perluas Pengaruh
Tantri Kotak Datangi Rumah Terduga Pelaku Penipuan, Orangtua Angkat Tangan
Tantri Kotak Butuh Waktu Berhari-hari untuk Yakin Ditipu Teman Sendiri