Pemerintah Serahkan Pembahasan RUU Perampasan Aset ke DPR, Yusril Ingatkan Risiko Abuse of Power

- Rabu, 15 Juli 2026 | 08:15 WIB
Pemerintah Serahkan Pembahasan RUU Perampasan Aset ke DPR, Yusril Ingatkan Risiko Abuse of Power

Pemerintah menyerahkan sepenuhnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada DPR RI. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan DPR agar berhati-hati dalam menyusun aturan tersebut.

"Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR," kata Yusril saat dihubungi, Rabu (15/7/2026).

Yusril meminta DPR memperhatikan Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Selain itu, ia mengingatkan agar RUU Perampasan Aset mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana," ucap dia.

Dia juga menekankan agar RUU tersebut tidak membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Menurut Yusril, perampasan aset harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ya jangan sampai timbul kesewenang-wenangan dan 'abuse of power'. Kalau aset disita, tujuannya untuk mengamankan aset. Tunggu putusan pengadilan. Kalau terdakwa bersalah, barang bukti yang disita dieksekusi dirampas untuk negara. Kalau nggak terbukti aset dikembalikan kepada terdakwa," jelas dia.

"Kalau dirampas duluan, tapi putusan pengadilan tidak terbukti, lantas bagaimana? Kalau aset dalam bentuk uang misalnya, sudah dirampas dan disetor ke kas negara, bagaimana cara mengembalikannya?" sambungnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags