Habiburokhman Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Beri Celah Abuse of Power

- Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30 WIB
Habiburokhman Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Beri Celah Abuse of Power

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. Ia khawatir jika tidak dirancang dengan cermat, aturan ini justru membuka celah bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan, kami menampung terus masukan ya,” kata Habiburokhman dalam rapat dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

“Ada sebagian besar kita memang semangat. Cuma memang ada yang juga ingatkan agar hati-hati dalam susun undang-undang ini agar tidak tergesa-gesa. Karena jangan sampai memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” lanjutnya.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, kekhawatiran tersebut muncul karena pihak yang akan menjalankan ketentuan dalam RUU Perampasan Aset adalah aparat penegak hukum. Oleh karena itu, regulasi harus dirancang sedemikian rupa agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

“Kita tahu yang akan laksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan, jangan sampai tujuan baik pembentukan RUU Perampasan Aset justru berbalik menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan. “Jangan sampai maksud kita baik, tapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dan sebagainya, karena itu undang-undangnya benar benar harus kita bikin sampai ke redaksinya tidak ada potensi untuk timbulnya abuse of power,” kata dia.

Ia menambahkan, Komisi III DPR berkomitmen mendengarkan sebanyak mungkin masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum menyusun aturan tersebut. “Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini,” ujar Habiburokhman.

“Sebagaimana kita tahu UU Perampasan Aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar benar baru bagi kita. Berbeda dengan penyusunan dengan UU lainnya seperti KUHAP, KUHP, UU Polri, di mana kita hanya mengubah UU, tapi ini kita membentuk dari awal,” sambung dia.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags