Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didorong Dihukum Mati dalam Tiga Kasus Korupsi

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:25 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didorong Dihukum Mati dalam Tiga Kasus Korupsi

Desakan hukuman mati kembali menggema di ruang sidang Komisi III DPR RI. Kali ini, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sasaran. Ia didorong untuk dijatuhi hukuman terberat setelah terjerat tiga kasus korupsi besar: pengadaan batu bara di PLN, kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel. Febrie diduga menjadikan kasus-kasus tersebut sebagai ladang mencari keuntungan pribadi.

Desakan tersebut disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN dalam rapat Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026). Ketua Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI Falah Amru menilai kasus Febrie adalah skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat, terlebih dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia," katanya.

"Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," tegas Falah dalam rapat.

Falah juga mendukung usulan pembentukan panitia kerja (Panja) Komisi III DPR untuk mengawal penanganan kasus tersebut. Menurut dia, dugaan korupsi ini berdampak luas karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

"Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina menyampaikan keprihatinan serupa. Ia menyinggung banyak kasus yang dijadikan ladang mencari uang, seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, dan kasus kawasan hutan.

"Itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat," ujarnya.

Endang menilai pelaku harus dijatuhi hukuman berat mengingat banyak masyarakat yang berharap aparat penegak hukum serius memberantas korupsi. "Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat," katanya. "Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi," tambahnya.

Kasus ini ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri. Hingga saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka: eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags