Kejagung Terima Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:25 WIB
Kejagung Terima Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Polri. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses penyidikan lanjutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan pihaknya masih mempelajari alat bukti yang diserahkan. "Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Setelah pelimpahan ini, Kejagung akan melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan Polri. Rudi menyebut pihaknya akan segera menggelar ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh berkas dan berita acara diterima. "Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," jelasnya.

Rudi memastikan seluruh materi perkara, termasuk alat bukti dan barang bukti yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya, akan dipelajari secara saksama. Barang bukti tersebut akan dilimpahkan setelah koordinasi lanjutan dengan Kortas Tipikor Polri. "Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," tuturnya.

"Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," tegas Rudi.

Dalam jumpa pers sebelumnya di Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum. "Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam jumpa pers, Sabtu (11/7).

Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Karena itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama. "Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags