Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur. Proses hukum ini memasuki babak baru dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (9/7/2026).
Penyelesaian penyidikan ini merupakan puncak dari pengawasan ketat yang dilakukan OJK secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah tegas ini diambil sebagai bukti keseriusan OJK dalam membersihkan industri perbankan dari praktik ilegal yang merugikan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, penegakan hukum ini dilakukan untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
"Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Dalam perkara ini, OJK menetapkan Direktur Utama PT BPR SAWA berinisial KI sebagai tersangka tunggal. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan pidana tersebut dilakukan pada periode November 2017 hingga Agustus 2019, di mana tersangka diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan bank serta mengabaikan prosedur kepatuhan yang seharusnya ditegakkan.
Agus menambahkan, tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 lalu tidak menggugurkan tanggung jawab pidana yang dilakukan oleh oknum pengurus bank tersebut. OJK tetap mengawal kasus ini hingga ke tahap penuntutan guna memberikan efek jera bagi pelaku.
"Tindakan administratif tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan, sehingga OJK tetap melanjutkan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan," kata dia.
Modus operandi yang dijalankan tersangka melibatkan inisiasi, perpanjangan, dan penambahan plafon kredit secara berulang terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur. Total plafon kredit yang dikucurkan secara tidak sah mencapai Rp5,83 miliar, yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perbankan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (4) huruf b UU Perbankan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Agus menegaskan, sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat untuk menutup celah penyimpangan di masa depan. "Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Agus.
Artikel Terkait
Ustaz di Sidoarjo Cabuli Dua Santriwati, Diancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Beruntun di Sidoarjo, Satu Tewas Tiga Luka
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dalam Kasus Dugaan Pidana Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
OJK Catat 3 Perusahaan Asuransi Syariah Spin-off Lewat Entitas Baru hingga Akhir Juni 2026