Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengungkap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas pengabaian kewajiban perusahaan membayar ganti rugi kepada nasabah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penyidikan ini berfokus pada hambatan pelaksanaan wewenang OJK serta pengabaian perintah tertulis untuk pemenuhan hak konsumen. Ia menegaskan bahwa perlindungan nasabah merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
"OJK menyampaikan perkembangan penting proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, atau dahulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses," ujar Friderica dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menekankan bahwa OJK mencatat adanya pengabaian perintah pembayaran ganti rugi selama periode 2022-2023. Persisnya, terdapat dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK pada periode tersebut untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.
Atas pelanggaran tersebut, Kiki menyebutkan bahwa instansinya telah melakukan upaya hukum komprehensif untuk menyita aset-aset yang bernilai ekonomis. "Hingga saat ini telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," ujar Kiki.
Tindakan ini menjadi pesan keras bagi pelaku usaha di sektor jasa keuangan agar tetap mematuhi aturan main yang berlaku. Friderica memastikan OJK tidak akan membiarkan tindakan yang merugikan masyarakat dan mengganggu integritas pasar keuangan.
"Ini juga perlu menjadi pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan wewenang OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan," tuturnya.
Terkait desas-desus mengenai penanganan kasus asuransi lainnya, ia menegaskan bahwa OJK tidak tinggal diam meskipun tidak selalu bisa memublikasikan setiap tahapan penyidikan secara terbuka. Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola industri agar sektor perasuransian tetap sehat dan transparan.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta tentu saja mempercepat respons terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat," tambah Kiki.
Seturut itu, Friderica menekankan bahwa penyitaan aset ini merupakan simbol komitmen OJK dalam memulihkan kepercayaan publik. Bagi OJK, kepercayaan merupakan napas utama yang menggerakkan industri jasa keuangan nasional.
"Penanganan perkara ini bukan hanya tentang satu kasus hukum; lebih dari itu, ini adalah sebagai bukti upaya besar OJK dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk membangun sektor jasa keuangan yang terpercaya karena kepercayaan adalah modal utama dari industri jasa keuangan," ucap Kiki.
Artikel Terkait
OJK Catat 3 Perusahaan Asuransi Syariah Spin-off Lewat Entitas Baru hingga Akhir Juni 2026
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.197 Triliun pada Mei 2026, Tumbuh 2,87 Persen
Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 23 Triliun pada Mei 2026, Jumlah Akun Capai 22,4 Juta
KPPU dan OJK Teken MoU Perkuat Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan