Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Acak di Tangerang, Pelaku Minta Ampun saat Dibekuk

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:55 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Acak di Tangerang, Pelaku Minta Ampun saat Dibekuk

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung bergerak cepat mengamankan pria berinisial KM yang diduga melakukan penusukan secara acak di beberapa wilayah Kota Tangerang. Pelaku ditangkap setelah aksi keduanya, dan dalam rekaman video yang beredar, ia tampak memberontak sebelum akhirnya pasrah saat tangannya diikat lakban.

"Pak, entar dulu, saya mau ngomong pak. Ampun... ampun... atuh pak, pak," ujar pelaku dalam rekaman yang beredar, Sabtu (11/7/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan korban, saksi, dan hasil olah tempat kejadian perkara.

Dua Kali Beraksi

Pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksi penusukan secara acak di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Aksi pertama terjadi pada 11 Mei 2026 di Jalan Sawo X, Kelurahan Cibodasari. Korban pertama, Sunarah, saat itu baru selesai berolahraga dan mengendarai sepeda. Tiba-tiba seorang pengendara motor mendekat dari belakang dan menyentuh punggungnya.

Awalnya korban tidak menyadari telah ditusuk dan hanya merasakan sensasi seperti tersengat. Namun sesampainya di tempat kerja, rekannya menemukan luka robek pada punggung kanan hingga korban harus menjalani pemeriksaan medis dan visum.

Peristiwa kedua terjadi pada 9 Juli 2026 di Jalan Bawang VII, Kelurahan Cibodasari. Korban kedua, Malik Zaidan Setiono, saat itu sedang berjalan menuju minimarket ketika diduga diserang pelaku dari belakang menggunakan sepeda motor. Ia merasakan perih di pinggang kanan dan setelah diperiksa ternyata mengalami luka berdarah yang membutuhkan dua jahitan.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jatiuwung. Polisi masih mendalami motif di balik aksi penusukan acak tersebut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags