Polisi menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial FP (38) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap caddy golf di Kota Tangerang, Banten. Peristiwa yang terekam kamera pengawas itu viral di media sosial sebelum akhirnya berbuntut pada proses hukum.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/6/2026).
FP dijerat dengan Pasal 466 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku diamankan di kediamannya yang berada di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa penganiayaan itu dipicu oleh rasa cemburu. Saat itu, FP meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD untuk membelikan minuman. Dalam permintaan itu, FP mengucapkan kalimat, “Terima kasih adikku sayang.”
Ucapan tersebut didengar oleh korban, seorang caddy golf yang selama ini kerap melayani FP saat bermain. Korban pun tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf, Kota Tangerang. Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban dan pelaku terlihat naik golf car sebelum terlibat cekcok. Pelaku kemudian menjambak rambut korban hingga korban terjatuh dari kendaraan tersebut dan terus dianiaya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka.
Artikel Terkait
Pre-order GTA VI Dibuka, Harga Termurah Rp 1,19 Juta untuk PlayStation 5 dan Xbox Series X|S
Polisi Bongkar Praktik Judi Berkedok Timezone di Jakarta, Omzet Capai Rp2,1 Miliar per Bulan
Bupati Gowa Minta Pansus Hak Angket Tak Masuk ke Ranah Pribadi
Ruben Onsu Akui Hentikan Nafkah Anak, Kuasa Hukum Sebut Akibat Tak Bisa Bertemu Putrinya