Polisi Bongkar Praktik Judi Berkedok Timezone di Jakarta, Omzet Capai Rp2,1 Miliar per Bulan

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:01 WIB
Polisi Bongkar Praktik Judi Berkedok Timezone di Jakarta, Omzet Capai Rp2,1 Miliar per Bulan

Polisi membongkar praktik perjudian konvensional yang selama ini disamarkan sebagai pusat permainan keluarga atau timezone di Jakarta. Dari pengungkapan ini, aparat mencatat omzet mencapai Rp2,1 miliar per bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan perjudian yang berkedok permainan di dua lokasi, yakni "Disney Timezone" di kawasan Jembatan 3 dan "Sky Timezone" di Jalan Taman Surya, Kalideres.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp2,1 miliar per bulan," ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Pemain datang ke lokasi lalu melakukan deposit tunai atau transfer kepada kasir untuk menukar uang menjadi voucher. Setelah itu, pemain dapat memilih berbagai mesin permainan yang diduga telah dimodifikasi untuk praktik judi. Beberapa di antaranya adalah mesin kartu paman, Royal Game, slot game, roulette, tembak ikan, tembak burung, hingga naga putar.

"Apabila pemain kalah, maka poin milik pemain akan hilang. Namun, apabila pemain menang, maka poin pemain akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucher kembali," jelas Iman.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp1,3 miliar, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas berwarna hitam, voucher pecahan Rp50 hingga Rp1.000, berbagai alat ketangkasan perjudian, serta 39 unit mesin perjudian. Polisi juga mengamankan dan menetapkan tersangka yang dibagi dalam tiga klaster, yaitu pemilik tempat perjudian, karyawan "Disney Timezone", dan karyawan "Sky Timezone".

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP yang ancaman pidananya sembilan tahun penjara, dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags