Polda Metro Jemput 105 WNI Korban TPPO di Libya, Dua Tersangka Raup Miliaran Rupiah

- Jumat, 24 Juli 2026 | 17:06 WIB
Polda Metro Jemput 105 WNI Korban TPPO di Libya, Dua Tersangka Raup Miliaran Rupiah

Polda Metro Jaya akan memulangkan secara bertahap warga negara Indonesia yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya. Proses evakuasi dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan perwakilan RI di luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik akan menjemput langsung korban yang masih berada di Libya dalam beberapa hari ke depan. "Polri bersama dengan Kementerian Luar Negeri, KP2MI, dan perwakilan RI di luar negeri akan melakukan langkah-langkah proaktif dalam penyelamatan, evakuasi, dan pemulangan warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO," ujar Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7).

Ia menambahkan, koordinasi dengan Kedutaan Besar RI di negara tujuan terus dilakukan. "Insyaallah secepatnya akan kami jemput atau kami kembalikan para korban," kata Iman.

Dua Tersangka dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, Polda Metro telah menetapkan dua tersangka, yakni R alias Icha dan DY. R berperan mengendalikan perekrutan sekaligus membiayai proses keberangkatan korban. Sementara DY bertugas mencari calon pekerja migran dan mengurus seluruh proses keberangkatan hingga ke Bandara Soekarno-Hatta.

Modus yang digunakan, para calon pekerja dijanjikan menjadi asisten rumah tangga di Turki dengan gaji hingga Rp 7 juta per bulan. Keluarga calon pekerja juga diberikan uang muka sebesar Rp 2-3 juta. Dari praktik ini, mereka telah memberangkatkan 105 orang, yang sebagian besar masih berada di Libya.

DY diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,7 miliar dari bisnis ini. Sementara itu, total transaksi di rekening R alias Icha mencapai Rp 9,9 miliar, yang diduga berasal dari sindikat TPPO tersebut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags