Polri Bongkar Sindikat Propaganda Digital, Usut Pemesan dan Aliran Dana

- Selasa, 28 Juli 2026 | 10:50 WIB
Polri Bongkar Sindikat Propaganda Digital, Usut Pemesan dan Aliran Dana

Kepolisian Republik Indonesia membongkar sindikat propaganda digital yang diduga menyebarkan konten hoaks, fitnah, dan provokasi secara terorganisir melalui media sosial. Kini, penyidik mengusut pihak pemesan hingga aliran dana di balik operasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat yang terorganisir ini. "Dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Polisi telah menetapkan delapan tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka memiliki peran mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek. "Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Iman.

Penyidik masih mendalami sosok pemesan utama dari sindikat ini. "Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," ungkap Iman.

Iman menambahkan, jika terbukti pemesan merupakan penyelenggara negara yang menggunakan uang negara, jeratan pasal baru akan diterapkan. "Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi," katanya. "Untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun," sambungnya.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp2 miliar.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags