Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian yang disamarkan sebagai permainan Timezone di Jakarta. Dalam sebulan, penyelenggara mampu meraup omzet hingga Rp 2,1 miliar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp 2,1 miliar per bulan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Iman menjelaskan, perjudian ini menyebar melalui komunitas. Para pemain diajak oleh kenalannya untuk ikut serta. "Jadi, dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu komunitas ke komunitas yang lain, mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi tersebut," ujarnya.
Setiap pemain diwajibkan melakukan deposit di tempat bermain melalui transfer. Uang tersebut kemudian ditukar dengan voucer untuk digunakan bermain. Jika kalah, poin pemain akan hilang. Sebaliknya, jika menang, poin bertambah dan wasit akan menukarkannya kembali menjadi voucer.
Pengungkapan dilakukan di dua lokasi: Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menyita uang miliaran rupiah hingga emas murni.
Dissney Timezone beroperasi sejak Desember 2025 hingga Juni 2026, sedangkan Sky Timezone berjalan pada Mei-Juni 2026. Total 69 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga pemilik tempat atau penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain.
Artikel Terkait
Kemenag Uji Kapasitas 83 Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh
Kapolri Cup 2026 Resmi Dibuka, Diikuti 6.698 Atlet dari 8 Cabang Olahraga
Zulhas Bantah Stigma PAN sebagai Partai Artis Nasional, Sebut Kadernya Cerdas dan Produktif
Garda Revolusi Iran Hancurkan Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain