Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP Bekasi, DPRD Buka Ruang bagi Korban Lain

- Minggu, 28 Juni 2026 | 10:30 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP Bekasi, DPRD Buka Ruang bagi Korban Lain

Polemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sudana, memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kota Bekasi menyatakan membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor. Keputusan itu diambil sehari setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang mempertemukan Nesan, empat pegawai pelapor, serta sejumlah instansi terkait.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto menjelaskan, hasil pertemuan pada Kamis (25/6) belum menghasilkan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan pelecehan. Forum tersebut baru sebatas meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang hadir, yakni Kasatpol PP, BKPSDM, Inspektorat, serta empat pegawai PPPK yang mengajukan pengaduan.

“Ada pengaduan dari empat orang dan ada bantahan dari pihak yang dilaporkan. Karena itu kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Murfati, Jumat (26/6).

Komisi I meminta keempat pelapor segera menyampaikan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Laporan itu akan menjadi dasar investigasi yang dilakukan BKPSDM bersama Inspektorat. DPRD juga meminta setiap laporan ditembuskan kepada Komisi I agar proses pengawasannya berjalan transparan.

Menurut Murfati, bukti yang diklaim dimiliki para pelapor, termasuk dugaan percakapan melalui aplikasi pesan singkat, belum ditampilkan. Karena itu, seluruh dugaan masih harus diuji melalui proses investigasi yang berbasis alat bukti.

“Kalau hasil investigasi nanti menguatkan dugaan tersebut, bukan tidak mungkin ada korban lain yang selama ini memilih diam karena takut atau malu. Kami membuka pintu bagi siapa pun untuk melapor dan kami pastikan akan memberikan perlindungan kepada pelapor maupun saksi,” tegas Murfati.

Di sisi lain, Nesan membantah seluruh tuduhan dan menegaskan siap mengikuti proses investigasi. Ia bahkan mempertimbangkan langkah hukum apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Pelecehan seksual itu sama sekali tidak saya lakukan. Kalau memang ada, silakan laporkan secara resmi ke BKPSDM agar diproses melalui investigasi,” kata Nesan, Sabtu (27/6).

Menurutnya, hingga saat ini BKPSDM maupun Inspektorat belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui persoalan itu saat menghadiri RDP Komisi I DPRD.

Nesan juga menyayangkan bukti percakapan maupun rekaman komunikasi yang disebut dimiliki para pelapor tidak diperlihatkan dalam rapat. Menurutnya, seluruh tuduhan yang disampaikan di forum masih sebatas pengakuan.

Ia membantah komunikasi yang selama ini dilakukan dengan bawahannya memiliki muatan pribadi. Seluruh kontak, kata dia, berkaitan dengan tugas kedinasan, termasuk ketika menghubungi pegawai yang terlambat masuk kerja untuk meminta penjelasan.

Terkait tudingan ancaman mutasi, Nesan menjelaskan perpindahan pegawai yang dipersoalkan bukanlah mutasi, melainkan penugasan internal sesuai kebutuhan organisasi. Personel Satpol PP, katanya, sewaktu-waktu dapat ditempatkan di berbagai lokasi untuk mendukung tugas pengamanan, penertiban, maupun pelayanan masyarakat.

Di tengah bergulirnya kasus tersebut, Nesan mengaku tuduhan ini berdampak pada kondisi psikologis dirinya dan keluarga.

“Kalau nanti hasil investigasi menyatakan tuduhan itu tidak benar, tentu kami akan mempelajari langkah hukum yang akan ditempuh pada pelapor. Namun saya siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan sesuai prosedur,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengaduan empat pegawai perempuan Satpol PP Kota Bekasi kepada Komisi I DPRD. Salah seorang pelapor mengaku dugaan pelecehan terjadi melalui pesan singkat, telepon, hingga panggilan video, disertai dugaan ancaman pemindahan tugas apabila tidak merespons komunikasi dari atasannya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags