Polda Sumatera Barat menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang polisi wanita (Polwan) oleh atasannya berpangkat AKBP berinisial F. Laporan pidana korban yang dibuat pada 16 April 2026 dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.
Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan diterima korban pada 2 Juli 2026. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, membenarkan keputusan tersebut diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti elektronik. "Hasil gelar perkara pada 30 Juni menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana, karena alat bukti yang ada belum memenuhi unsur pidana," kata Susmelawati, Rabu (29/7).
Meski penyelidikan pidana dihentikan, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP F masih berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumbar. Susmelawati menegaskan kedua proses berjalan sesuai mekanisme masing-masing. "Proses pidana berbeda dengan proses kode etik. Untuk pemeriksaan etik masih berjalan di Propam," ujarnya.
Korban melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan surat keberatan atas penghentian penyelidikan dan meminta Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, melakukan gelar perkara ulang. Kuasa hukum korban, Annisa Hamda, mengatakan surat keberatan telah disampaikan secara resmi ke Polda Sumbar pada Selasa (28/7).
Annisa menilai penyelidikan sebelumnya belum mengungkap seluruh fakta. Salah satu alat bukti yang diabaikan adalah hasil pemeriksaan psikologis korban, yang menurutnya merupakan alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). "Pemeriksaan psikologis merupakan alat bukti yang sah. Namun, alat bukti itu tidak dipertimbangkan dalam tahap penyelidikan," jelasnya.
Menariknya, hasil pemeriksaan psikologis justru menjadi dasar dalam proses kode etik di Bid Propam Polda Sumbar, hingga perkara dinyatakan memiliki bukti cukup dan dilimpahkan. "Kami mempertanyakan mengapa hasil pemeriksaan psikologis tidak ikut dipertimbangkan dalam penyelidikan pidana, padahal dalam perkara kekerasan seksual alat bukti itu sangat penting," ungkap Annisa.
Selain meminta gelar perkara ulang, LBH Padang juga mengirimkan surat keberatan ke Mabes Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. Annisa berharap penanganan perkara dilakukan secara akuntabel dan transparan. "Kami berharap proses ini dilakukan secara akuntabel dan transparan sehingga semua alat bukti diperiksa secara maksimal," pungkasnya.
Artikel Terkait
Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, Dua Operator Alat Berat Ditangkap
Kronologi Dugaan Pelecehan Polwan oleh Atasan di Sumbar: Suami Korban Mendengar Lewat Video Call
Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP Bekasi, DPRD Buka Ruang bagi Korban Lain
DPRD Bekasi Buka Pelaporan Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kasatpol PP