Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) mengecam keras pelecehan terhadap Surah Ad-Dhuha dalam sebuah konser di Ancol, Jakarta Utara. Organisasi ini menilai tantangan menghafal surah tersebut dengan hadiah minuman keras telah melampaui batas kewajaran dunia hiburan dan menyinggung kesucian agama.
BKsPPI menegaskan bahwa Surah Ad-Dhuha adalah bagian dari Al-Qur'an yang memiliki kedudukan mulia bagi umat Islam. Menjadikan ayat suci sebagai bahan permainan, candaan, atau tantangan hiburan terlebih dikaitkan dengan miras merupakan tindakan tidak pantas yang berpotensi merendahkan simbol kesucian agama.
"Al-Qur'an bukan bahan permainan. Agama bukan bahan candaan. Kebebasan harus berjalan bersama tanggung jawab dan penghormatan," tegas BKsPPI dalam pernyataannya, Selasa (11/8/2026), menanggapi challenge hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah miras dalam konser The Sounds Project.
Organisasi ini mendesak penyelenggara dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka, bertanggung jawab, dan transparan. Klarifikasi tersebut harus menjelaskan siapa yang membuat dan menjalankan tantangan itu serta sejauh mana keterlibatan penyelenggara acara.
BKsPPI juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh masyarakat. "BKsPPI menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut diperiksa secara profesional dan adil," demikian sikap organisasi tersebut.
Organisasi ini mengingatkan penyelenggara acara dan industri hiburan agar lebih peka ketika menggunakan simbol-simbol agama dalam kegiatan publik. Menurut BKsPPI, kebebasan berekspresi tidak semestinya menjadi alasan untuk merendahkan atau melecehkan kesucian agama dan keyakinan masyarakat.
BKsPPI mendorong pemerintah dan pihak berwenang mengevaluasi standar penyelenggaraan kegiatan hiburan di ruang publik. Kebebasan berekspresi, menurut mereka, harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap nilai agama, norma sosial, ketertiban umum, dan prinsip kehidupan berbangsa.
"Indonesia adalah negara yang menjunjung dan menghormati agama dan keyakinan masyarakatnya. Karena itu, kreativitas harus dibangun di atas etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap keberagaman," tegas BKsPPI.
Selain langkah hukum, BKsPPI mendorong dialog dan edukasi yang melibatkan tokoh agama, pelaku industri kreatif, pemerintah, dan generasi muda. Tujuannya agar kebebasan berkesenian dan berekspresi tetap berkembang tanpa menyinggung, merendahkan, ataupun menodai kesucian agama.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum BKsPPI KH. Didin Hafidhuddin dan Sekretaris Jenderal KH. Akhmad Alim, di Jakarta, 11 Agustus 2026.
Artikel Terkait
Anggota DPR Kecam Promosi Miras dengan Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha
Polisi Periksa EO dan MC The Sounds Project Terkait Dugaan Penistaan Agama di Booth Miras Ancol
Polisi Selidiki Dugaan Penistaan Agama di Booth Miras Festival Musik Ancol
Pramono Minta JakPro dan Ancol Koordinasikan Parkir untuk Pengunjung JIS