Polisi Tetapkan Pengusaha Mobil Bekas sebagai Tersangka Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:50 WIB
Polisi Tetapkan Pengusaha Mobil Bekas sebagai Tersangka Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang

Polisi menetapkan pria berinisial FP (38) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Kota Tangerang. FP kini telah resmi ditahan.

"Sudah ditahan sejak semalam," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

FP dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi mengidentifikasi FP setelah video penganiayaan terhadap seorang wanita yang bekerja sebagai caddy golf viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di sebuah tempat golf di Kota Tangerang pada Selasa, 23 Juni 2026 malam.

FP ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Polisi memastikan FP bukan seorang pejabat sebagaimana narasi yang beredar di media sosial. FP adalah pengusaha jual beli mobil bekas. "Wiraswasta. Cari mobil second di Jakarta terus dijual ke Lampung, Sumatera," ujar Jauhari.

Motif Penganiayaan

Hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan dipicu percekcokan. Korban cemburu saat pelaku mengucap kalimat 'terima kasih adikku sayang' kepada seorang marshall yang diminta tersangka membelikan minuman. Ucapan tersebut didengar korban yang merupakan caddy golf dan selama ini kerap melayani tersangka saat bermain golf. Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat awalnya korban dan pelaku naik golf car. Keduanya kemudian terlibat cekcok, hingga pelaku menjambak rambut korban hingga korban terjatuh dari golf car. Korban kemudian dianiaya dan mengalami luka-luka.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags