Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional. Plt. Jampidsus Rudi Margono menegaskan komitmen tersebut di sela-sela pengumuman penetapan tersangka, Sabtu (11/7/2026).
"Ditangani secara profesional," ujar Rudi singkat.
Ia menambahkan, proses hukum juga akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap perkara harus ditangani dengan landasan aturan yang berlaku.
"Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Rudi.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto, seorang pihak swasta, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan peran masing-masing.
"Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR (Don Ritto) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Kortas Tipdikor Polri juga melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi lainnya ke Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didorong Dihukum Mati dalam Tiga Kasus Korupsi
Kejagung Terima Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri
Kortastipidkor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus dan Pengusaha sebagai Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
PDIP dan PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati