Kejagung Berkomitmen Usut Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Secara Profesional

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:15 WIB
Kejagung Berkomitmen Usut Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Secara Profesional

Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional. Plt. Jampidsus Rudi Margono menegaskan komitmen tersebut di sela-sela pengumuman penetapan tersangka, Sabtu (11/7/2026).

"Ditangani secara profesional," ujar Rudi singkat.

Ia menambahkan, proses hukum juga akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap perkara harus ditangani dengan landasan aturan yang berlaku.

"Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Rudi.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto, seorang pihak swasta, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan peran masing-masing.

"Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR (Don Ritto) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Kortas Tipdikor Polri juga melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi lainnya ke Kejaksaan Agung.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags