Kortastipidkor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus dan Pengusaha sebagai Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:24 WIB
Kortastipidkor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus dan Pengusaha sebagai Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang tengah ditangani tim gabungan Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya. Mereka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto.

Keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing. Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi.

"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kita kenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c di KUHP yang baru," jelas Irjen Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).

Sementara itu, Febrie disangkakan dengan pasal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara sekaligus pencucian uang. "Menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," tegas Irjen Totok.

Pasal yang Menjerat Don Ritto

Don Ritto dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur penyembunyian atau penyamaran asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Ia juga dikenakan Pasal 5 UU yang sama, yakni menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, atau penggunaan harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana.

Selain itu, Pasal 10 UU TPPU menjerat setiap orang di dalam atau luar negeri yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan pencucian uang. Dalam KUHP baru, Don Ritto juga disangkakan Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan c, yang masing-masing mengatur penyembunyian asal usul harta dan penerimaan atau penguasaan harta hasil tindak pidana.

Pasal yang Menjerat Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu. Ia juga dikenakan Pasal 12 huruf B, yang menganggap gratifikasi sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

Dalam TPPU, Febrie disangkakan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010. Pasal 3 mengatur penempatan, transfer, atau pengalihan harta kekayaan yang diketahui hasil tindak pidana, sedangkan Pasal 4 mengatur penyembunyian asal usul harta. Di KUHP baru, ia dijerat Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b, yang meliputi penempatan harta dengan tujuan menyembunyikan asal usul dan penyembunyian asal usul harta.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags