Habiburokhman: Prabowo Ingin Penegak Hukum Solid Tangani Tiga Kasus Korupsi

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:12 WIB
Habiburokhman: Prabowo Ingin Penegak Hukum Solid Tangani Tiga Kasus Korupsi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan Presiden Prabowo Subianto menghendaki seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal dalam menangani tiga perkara dugaan korupsi, termasuk kasus suplai batu bara ke PLTU yang menyebabkan blackout dan kasus PT Asabri yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah komit kita solid ya. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).

Ia mengingatkan seluruh institusi penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI agar tetap menjaga soliditas dan kekompakan dalam menangani perkara tersebut. Menurut Habiburokhman, semua institusi harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo memberantas korupsi secara tegas tanpa kompromi.

“Komisi III DPR RI mengingatkan dengan tegas agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI untuk tetap solid, kompak, bersinergi rapat,” ujar Habiburokhman. “Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air,” sambungnya.

Habiburokhman juga menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani merupakan perbuatan oknum, bukan mencerminkan kebijakan atau institusi secara keseluruhan. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak muncul konflik maupun ego sektoral antarlembaga.

“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b,” kata Totok.

Totok menjelaskan, selain Febrie, pihaknya juga menetapkan seorang pegawai swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5 juncto pasal 10 UU 8 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,” ujarnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags