Komisi III DPR membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi langsung penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketua Komisi III sekaligus ketua panja, Habiburokhman, memastikan pengawasan dilakukan secara ketat.
"Ya, kita akan mengawasi langsung," kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Panja siap hadir dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk pemeriksaan dan penggeledahan. Kehadiran panja, menurut Habiburokhman, bertujuan memastikan pengusutan kasus berjalan transparan dan menghindari potensi kecurangan.
"Ya, betul, betul. Hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar lah ya, kan? Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat, begitu kan," ujarnya.
Kesepakatan pembentukan panja ini diambil dalam rapat khusus Komisi III DPR di gedung DPR, Sabtu (11/7). Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan dukungan terhadap pembentukan panja tersebut.
Artikel Terkait
Kejagung Terima Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri
Kortastipidkor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus dan Pengusaha sebagai Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
PDIP dan PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Habiburokhman: Prabowo Ingin Penegak Hukum Solid Tangani Tiga Kasus Korupsi