Perdebatan mengenai kewajiban membayar pajak kembali mencuat di tengah publik, terutama setelah Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada November 2025 mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa pungutan pajak hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat. Fatwa ini memicu diskusi hangat di kalangan ulama, ahli hukum, dan masyarakat, khususnya terkait dengan pengelolaan pajak yang dinilai tidak profesional dan tidak memberikan manfaat kembali kepada rakyat.
Dalam Islam, istilah pajak tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, namun terdapat konsep jizyah, kharaj, dan 'usyr yang memiliki fungsi serupa. Ayat 29 Surat At-Taubah menjadi salah satu rujukan utama, yang memerintahkan umat Islam untuk memerangi golongan ahli kitab hingga mereka membayar jizyah dengan patuh dan tunduk. Para ulama klasik seperti Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan ayat ini sebagai dasar kewajiban jizyah bagi non-Muslim di bawah pemerintahan Islam.
Dua Pandangan Ulama
Dalam konteks modern, ulama terbagi menjadi dua kelompok besar. Kelompok pertama membolehkan pajak sebagai instrumen keuangan negara yang sah, dengan syarat dikelola secara adil dan untuk kemaslahatan umum. Mereka merujuk pada praktik di masa Khulafaur Rasyidin, terutama di era Umar bin Khattab yang membentuk baitul maal sebagai lembaga keuangan negara. Pajak modern dipandang sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam, selama tidak memberatkan dan tidak zalim.
Kelompok kedua menolak kewajiban pajak dengan alasan tidak ada dalil yang secara eksplisit memerintahkannya dalam Al-Qur'an, hadits, ijma', maupun qiyas. Mereka mengutip hadits yang mengecam pemungut pajak (shahibul maks) dan menyatakan bahwa tidak ada kewajiban dalam harta selain zakat. Hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud menyebutkan bahwa pemungut pajak yang zalim akan masuk neraka.
Fatwa MUI dan Respons Publik
Fatwa MUI yang menghebohkan itu bukanlah ajakan untuk memboikot pajak secara anarkis, melainkan sebagai kritik terhadap sistem fiskal yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD, pernah menyatakan bahwa jika pemerintah tidak mampu memberantas korupsi, maka fatwa untuk tidak membayar pajak adalah sah sebagai bentuk protes kebijakan. Namun, ia juga menegaskan bahwa jika pajak digunakan untuk kepentingan rakyat, maka wajib didukung.
Kondisi saat ini, dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah, lapangan kerja yang semakin sulit, dan penderitaan rakyat yang meluas, memicu gelombang protes di berbagai daerah. Dalam situasi seperti ini, wacana untuk tidak membayar pajak kembali mengemuka sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.
Kesimpulan
Islam mengenal dua sudut pandang besar mengenai pajak. Sebagian ulama membolehkannya sebagai instrumen modern untuk kemaslahatan publik, sementara kelompok lain menolaknya karena dianggap sebagai pungutan paksa yang dilarang. Legalitas pajak sangat bergantung pada keadilan dan amanah dalam pengelolaannya. Ketika manfaat pajak tidak kembali ke rakyat dan korupsi merajalela, muncul hak moral untuk melakukan protes fiskal, termasuk melalui fatwa MUI yang mendesak perbaikan sistem anggaran negara.
Artikel Terkait
Pemerintah Sinyalkan Akan Tinjau Ulang Pajak JHT, Said Iqbal Batalkan Demo Buruh
Pemerintah dan MUI Bersatu Hadapi Ancaman Proxy War Digital Lewat Perpres 111/2025
Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Kemenkeu, Tuntut Hapus Pajak JHT dan THR
Bernard Arnault Kena Pajak Tambahan Rp462 Miliar, Siap Banding