Orang terkaya di Prancis dan CEO LVMH, Bernard Arnault, diwajibkan membayar pajak tambahan sebesar 22,5 miliar euro atau sekitar Rp462,3 miliar. Keputusan ini merupakan putusan terbaru Pengadilan Banding Administratif Paris yang dipublikasikan pada 2 Juli lalu.
Jumlah tersebut terdiri dari dua komponen. Pertama, 12,96 juta euro dalam bentuk kontribusi tambahan yang mencakup pajak, iuran sosial, denda, serta bunga keterlambatan pembayaran untuk tahun pajak 2010. Kedua, 9,5 juta euro sebagai pajak solidaritas kekayaan untuk periode 2012 hingga 2015.
Menanggapi putusan itu, Arnault melalui juru bicaranya menyatakan akan mengajukan banding ke Dewan Negara atau Council of State. Sengketa pajak ini bukan berasal dari pendapatan pribadi Arnault, melainkan dari dugaan persoalan dalam struktur kepemilikan aset dan saham LVMH yang melibatkan entitas di luar negeri. Otoritas Prancis bahkan meminta bantuan Luxembourg dan Bahama untuk melakukan pemeriksaan.
Saat ini, Arnault menduduki peringkat kedelapan orang terkaya di dunia versi Bloomberg Billionaires Index dengan kekayaan sekitar USD 165 miliar.
Artikel Terkait
Ustadz Ahmad Dairobi: Hukum Asal Pajak Haram, Hanya Boleh dalam Keadaan Darurat
Sensus Ekonomi 2026: Pemerintah Kumpulkan Data untuk Kebijakan, Bukan Pajak
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral Soal Fatwa NU Tidak Bayar Pajak
Pajak Marketplace Mulai Dipungut Bulan Depan, Pedagang Online Kena PPN 0,5 Persen