Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat pengawasan kepatuhan dengan membidik wajib pajak baru atau masyarakat yang belum terdaftar dalam sistem perpajakan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Melalui aturan baru ini, pengawasan terhadap kelompok yang belum terdaftar sebagai wajib pajak akan dimasukkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan.
Proses pengawasan diawali dengan perencanaan melalui perumusan strategi dan penyusunan DPE yang diselaraskan dengan fungsi Komite Kepatuhan perpajakan. Di lapangan, Kepala Seksi Pengawasan akan menyusun formasi usulan Tim Pengawasan Perpajakan untuk menindaklanjuti subjek hukum yang tertera dalam DPE.
Tim ini memiliki struktur formal: satu supervisor, satu ketua tim yang diisi Account Representative (AR) atau petugas yang memegang peta zona lokasi wajib pajak, serta satu anggota tim yang merupakan rekan AR dalam seksi pengawasan yang sama. Mereka diwajibkan melakukan persiapan matang, termasuk memahami kompilasi data dan profil, pemetaan risiko, hingga rekam jejak keuangan calon wajib pajak yang mencakup pendapatan, biaya, aset, kewajiban utang, dan modal pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Untuk memperlancar identifikasi, tim pengawas berwenang mengajukan permintaan dukungan informasi berkas eksternal, seperti pasokan data dari pihak ketiga, penarikan bukti keterangan, bantuan penilaian khusus, hingga akses data pada sistem yang melibatkan instansi terkait. Saat pengumpulan data di lapangan, petugas diwajibkan mengamankan informasi identitas objek pajak yang bernilai ekonomis, seperti nomor pelat kendaraan, nomor sertifikat tanah, nomor rekening bank, hingga nomor akta jual beli.
Sebagai langkah lanjutan, Kepala KPP Pratama akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) berdasarkan temuan data pendapatan hingga modal dari wajib pajak yang belum terdaftar. Setelah surat resmi dikirim, calon wajib pajak wajib merespons dengan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan. Jika keberatan, sistem memberi kelonggaran perpanjangan waktu penyampaian tanggapan maksimal tujuh hari setelah tenggat utama.
Bagi yang abai dan tidak memberikan tanggapan, DJP menyiapkan sanksi administratif berat. Hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan usulan pembatasan atau pemblokiran akses Layanan Publik Tertentu, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Otoritas pajak juga membuka peluang tindak lanjut berupa usulan pemeriksaan menyeluruh serta pengembangan analisis informasi data, laporan, dan pengaduan.
Artikel Terkait
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak hingga Tingkat Desa
DJP Perketat Pengawasan dengan Bidik Wajib Pajak Baru, Manfaatkan Data Plat Nomor hingga Rekening Bank
DJP Perketat Aturan Kuasa Pajak, Konsultan hingga Eks ASN Kena Imbas
DJP Buka Suara Soal Isu Pajak Lari, Tegaskan yang Kena PPN Hanya Langganan Premium Aplikasi Strava