Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengungkapkan adanya pergeseran pola kekerasan seksual di lingkungan kampus yang kini banyak terjadi melalui jalur digital. Perubahan ini, menurutnya, tidak terlepas dari pesatnya perkembangan teknologi yang turut mengubah modus operandi pelaku.
“Kami sampaikan bahwa sesungguhnya kekerasan seksual dan kekerasan di kampus cukup mengalami perubahan pola karena perkembangan teknologi,” ujar Brian dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa jika sebelumnya kekerasan lebih banyak terjadi secara fisik dan langsung, kini bentuknya bergeser ke ranah digital. “Kalau dulu mungkin kekerasannya banyak kepada kekerasan fisik langsung. Kalau sekarang memang bentuknya lewat digital. Nah, ini yang akan kami coba antisipasi,” sambungnya.
Di sisi lain, Brian menegaskan bahwa pihaknya juga telah memberikan peringatan keras terkait praktik perundungan atau bullying di kampus. Salah satu langkah nyata yang telah diambil adalah pelarangan terhadap program ospek dan kegiatan serupa yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
“Terkait dengan kekerasan bullying, kami sudah sangat tegas melarang adanya program ospek dan sejenisnya. Kami selalu ingatkan, bahkan untuk bimbingan mahasiswa baru, paling pagi sudah kami atur tidak boleh lebih dari jam 6.30,” ungkap dia.
Brian menambahkan bahwa Kemendikti Saintek juga melarang kegiatan bimbingan yang dimulai sejak pukul 05.00 pagi. Pihaknya akan kembali mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk memastikan aturan ini dipatuhi. “Karena dulu kami juga mendapatkan laporan jam 5 harus sudah ke kampus. Itu sudah kami larang dan akan kami ingatkan betul. Nanti setiap penerimaan mahasiswa baru, kami akan membuat surat edaran lagi untuk mengingatkan komitmen pimpinan perguruan tinggi,” katanya.
Dalam paparannya, Brian mencatat bahwa sepanjang tahun 2026, Kemendikti Saintek menerima sebanyak 787 aduan terkait kekerasan, baik kekerasan seksual maupun perundungan di lingkungan perguruan tinggi. Seluruh aduan tersebut diterima melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPP).
“Jadi, misalnya ada hal lain yang melanggar tetapi bukan dalam konteks kekerasan dan seksual, maka itu dilanjutkan ke komite etik di perguruan tinggi. Di tahun 2026 ini jumlahnya 787 aduan yang diterima,” jelasnya.
Sementara itu, pada tahun 2025, pihaknya menerima 1.911 aduan terkait kekerasan di lingkungan kampus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 739 kasus dinyatakan telah selesai proses penanganannya.
“Di tahun 2025 itu ada 1.911 aduan. Dalam proses itu, ada 809 yang masih berjalan, dan 739 sudah selesai. Kemudian ada 284 aduan yang oleh satgas dinilai tidak tepat masuk ke dalam konteks kekerasan maupun kekerasan seksual di perguruan tinggi,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Polsek Pasar Kemis Usut Warga yang Diduga Sering Siram Air ke Orang yang Sedang Salat
Polsek Pasar Kemis Dalami Kasus Warga Diduga Berulang Kali Siram Air ke Orang yang Hendak Salat
Pemprov Lampung Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026
SPI Desak DPR Segera Sahkan RUU Hukum Perdata Internasional untuk Hentikan Ketergantungan pada Hukum Kolonial