Purbaya Yudhi Sadewa Gebuk Importir Pakaian Bekas Ilegal: Siap-Siap Kena Denda, Penjara, dan Blacklist!

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:42 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Gebuk Importir Pakaian Bekas Ilegal: Siap-Siap Kena Denda, Penjara, dan Blacklist!

Purbaya Yudhi Sadewa Perketat Impor Pakaian Bekas Ilegal dengan Aturan Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penerbitan aturan baru untuk memperketat impor pakaian bekas ilegal. Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan terhadap regulasi yang sudah ada, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

Sanksi Berat bagi Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal

Dalam aturan baru yang sedang difinalisasi, Purbaya menyiapkan sanksi berat bagi pelaku impor ilegal. Sanksi tersebut mencakup denda finansial, hukuman penjara, hingga blacklist atau daftar hitam seumur hidup bagi importir yang terbukti melanggar. Barang-barang hasil impor ilegal juga akan langsung dimusnahkan.

Purbaya menegaskan komitmennya dengan menyatakan, "Barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup."

Latar Belakang dan Tujuan Pengaturan Impor Pakaian Bekas

Kebijakan ini difokuskan untuk menindak praktik impor pakaian bekas atau barang thrifting yang masuk secara tidak legal. Tujuan utamanya adalah melindungi industri pakaian dalam negeri dari persaingan tidak sehat dan mencegah matinya produksi lokal.

Purbaya mengkritisi praktik impor ilegal dengan pertanyaan retoris, "Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati?"

Aturan baru dari Kementerian Keuangan ini diharapkan dapat segera diterbitkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar