Pasutri Ponorogo Diamankan Polisi dalam Kasus Senjata Api Rakitan
Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil mengungkap sebuah kasus peredaran senjata api ilegal. Dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Keduanya dicurigai terlibat dalam transaksi jual beli senjata api rakitan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu pucuk revolver rakitan yang disertai dengan 13 butir peluru hidup sebagai barang bukti.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Proses penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya warga yang diduga menyimpan senjata api tanpa memiliki izin. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti kebenarannya.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan yang berinisial MWW. Saat itu, MWW sedang dalam proses akan menyerahkan senjata rakitan tersebut kepada pembeli.
Artikel Terkait
AJ Bramah Cetak 35 Poin dan Bawa Tim Yudha Juara di IBL All-Star 2026
Wali Kota Semarang Kunjungi dan Beri Bantuan kepada Korban Pembegalan di Jalan Halmahera
Menteri Agama Tekankan Kolaborasi dengan Ormas di Pembukaan Muktamar Mathlaul Anwar
Presiden Prabowo Lantik Hakim Konstitusi, Anggota Ombudsman, dan Duta Besar