Pasutri Ponorogo Diamankan Polisi dalam Kasus Senjata Api Rakitan
Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil mengungkap sebuah kasus peredaran senjata api ilegal. Dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Keduanya dicurigai terlibat dalam transaksi jual beli senjata api rakitan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu pucuk revolver rakitan yang disertai dengan 13 butir peluru hidup sebagai barang bukti.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Proses penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya warga yang diduga menyimpan senjata api tanpa memiliki izin. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti kebenarannya.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan yang berinisial MWW. Saat itu, MWW sedang dalam proses akan menyerahkan senjata rakitan tersebut kepada pembeli.
Artikel Terkait
Bibit Siklon 96S Picu Cuaca Ekstrem di NTB, Warga Diminta Waspada
Kasus Korupsi Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara Berakhir dengan SP3, KPK Sebut Bukti Tak Cukup
China Gelar Misi Keadilan 2025, Latihan Militer Besar-besaran di Sekitar Taiwan
Malam Tahun Baru Jakarta 2026: Drone dan Doa Gantikan Kembang Api