Pasutri di Ponorogo Diamankan Polisi Terkait Jual Beli Senjata Api Rakitan, Begini Modusnya

- Selasa, 11 November 2025 | 03:35 WIB
Pasutri di Ponorogo Diamankan Polisi Terkait Jual Beli Senjata Api Rakitan, Begini Modusnya
Pasutri di Ponorogo Ditangkap Polisi Terkait Jual Beli Senjata Api Rakitan

Pasutri Ponorogo Diamankan Polisi dalam Kasus Senjata Api Rakitan

Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil mengungkap sebuah kasus peredaran senjata api ilegal. Dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Keduanya dicurigai terlibat dalam transaksi jual beli senjata api rakitan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu pucuk revolver rakitan yang disertai dengan 13 butir peluru hidup sebagai barang bukti.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Proses penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya warga yang diduga menyimpan senjata api tanpa memiliki izin. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti kebenarannya.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan yang berinisial MWW. Saat itu, MWW sedang dalam proses akan menyerahkan senjata rakitan tersebut kepada pembeli.

Berdasarkan pengakuan MWW, harga jual revolver rakitan itu ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta. Tujuan penjualan senjata ilegal ini dikatakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap MWW, polisi kemudian mengembangkan kasus ini. Pengembangan ini membawa penyidik kepada suami MWW yang berinisial GY. GY berhasil diamankan petugas di daerah Depok.

Asal Usul Senjata Rakitan

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa senjata api rakitan yang hendak diperjualbelikan tersebut sebenarnya adalah milik GY. Didapatkan informasi bahwa senjata itu dibeli GY dari seorang warga yang berasal dari Kabupaten Ngawi.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku, MWW dan GY, terancam menghadapi pasal undang-undang yang berlaku terkait kepemilikan dan peredaran senjata api secara ilegal.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar