Polisi Bekuk Pasutri Pemilik Wedding Order Penipu, Korban 58 Pasangan dengan Kerugian Rp2,6 Miliar

- Senin, 01 Juni 2026 | 13:55 WIB
Polisi Bekuk Pasutri Pemilik Wedding Order Penipu, Korban 58 Pasangan dengan Kerugian Rp2,6 Miliar

Polisi berhasil mengungkap modus operandi pasangan suami istri pemilik jasa penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah, RM dan ER, yang diduga menipu puluhan calon pengantin. Para pelaku menjerat korbannya melalui promosi paket pernikahan murah yang disebarluaskan di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, menjelaskan bahwa korban pertama kali tertarik setelah melihat iklan jasa pernikahan di Instagram. “Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Setelah calon pengantin menunjukkan ketertarikan, komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, tersangka mulai menawarkan berbagai promo dan paket pernikahan dengan harga yang dianggap sangat menarik. “Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban,” kata Bayu.

Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Jakarta Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, sejumlah korban diketahui berasal dari Bekasi. Menanggapi hal itu, Bayu menyatakan pihaknya akan membuka koordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah tersebut. “Mungkin nanti kalau terkait ada korban yang melaporkan di Bekasi, penyidik dari Bekasi akan berkoordinasi dengan kami terkait dengan penanganan di sini. Kalau memang nanti dari penyidik di Bekasi ingin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kita amankan, maka kami persilakan,” jelasnya.

Di sisi lain, Bayu mengingatkan masyarakat agar lebih selektif sebelum memutuskan menggunakan jasa wedding organizer. Ia mengimbau calon pengantin untuk mengecek legalitas dan rekam jejak penyedia jasa sebelum melakukan pembayaran. “Dalam kesempatan ini, kami dari Satreskrim Polres Jakarta Timur mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih wedding organizer. Coba diperhatikan apakah WO ini benar terverifikasi, memiliki track record yang baik,” tuturnya.

Selain itu, masyarakat diminta mewaspadai penawaran paket pernikahan dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Menurut Bayu, tawaran yang terlalu murah justru patut dicurigai sebagai modus untuk menarik minat calon korban. “Dan juga paket harga yang ditawarkan itu, kira-kira normal atau tidak. Kalau terlalu murah, ya, kita jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan,” ucapnya.

Diketahui, RM dan ER ditangkap di Bandung Barat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh polisi. “Sudah sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dihubungi, Minggu (31/5).

Pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dengan korban. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Total ada 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan ini, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar