DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia

- Selasa, 23 Juni 2026 | 13:15 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah mencapai kata sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kesepakatan itu diambil setelah Baleg menilai bahwa rancangan undang-undang tersebut memenuhi syarat sebagai keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026) itu menjadi momentum bagi kedua pihak untuk menyelaraskan pandangan. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tetap dapat dimasukkan ke dalam prioritas jika telah ditetapkan sebagai keadaan tertentu.

“Nah, ini makanya kan kita bisa bahas, karena keadaan tertentu ini bisa jadi, karena sudah ada undang-undang P2SK yang mengamanatkan tiga bulan,” ujar Bob.

Menurut dia, keberadaan RUU PFII merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mewajibkan pembentukan aturan turunan dalam jangka waktu tertentu. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Baleg untuk menilai bahwa RUU tersebut memenuhi unsur sebagai kondisi khusus di luar Prolegnas reguler.

“Ini kan keadaan yang di luar daripada bentuk Prolegnas kita. Sebelumnya kan kita Prolegnas itu sudah menyusun P2SK. P2SK sudah selesai, tapi ternyata P2SK mengamanatkan untuk segera membuat undang-undang, PFII,” sambungnya.

Bob menegaskan bahwa secara pribadi ia menilai kondisi ini menjadi celah hukum yang sah untuk memasukkan RUU PFII ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2026. “Jadi menurut saya secara pribadi inilah dia bentuk keadaan tertentunya. Sehingga keadaan tertentu ini menjadi satu peluang untuk dimasukkan kembali Rancangan Undang-undang PFII ini menjadi bagian daripada Prolegnas Prioritas tahun 2026,” ujarnya.

Dalam kesimpulan rapat, Baleg DPR menyetujui RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan itu dinyatakan secara langsung oleh Bob Hasan yang meminta tanggapan para peserta rapat.

“Rapat kerja ini diadakan sesuai dengan Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan juga Pasal 3 Ayat 4 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang menyetujui menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui Bapak, Ibu?” tanya Bob. Para peserta rapat pun menjawab, “Setuju.”

Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah mengusulkan agar RUU PFII dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam rapat yang sama menyampaikan bahwa terdapat urgensi nasional untuk segera membentuk regulasi tersebut.

“Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2024 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional,” tuturnya.

Eddy menambahkan bahwa pembentukan RUU ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang baru saja disahkan. Dengan demikian, langkah ini dinilai sebagai tindak lanjut yang diperlukan untuk memperkuat ekosistem keuangan nasional.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags