Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang secara khusus mengatur para pemengaruh keuangan atau financial influencer. Melalui Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026, lembaga pengawas jasa keuangan ini ingin memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik tentang produk dan layanan keuangan bersifat jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Aturan ini menjawab kebutuhan mendesak akan pedoman perilaku bagi pihak-pihak yang kerap membagikan informasi keuangan kepada masyarakat. Dengan meningkatnya peran para penyampai informasi, OJK menilai penting untuk memiliki kerangka hukum yang bisa menjaga kualitas informasi yang diterima konsumen. Tujuannya tak lain agar masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan berdasarkan data yang bertanggung jawab.
Dalam regulasi tersebut, OJK mendefinisikan Penyampai Informasi sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyebarkan informasi sektor jasa keuangan. Kegiatan ini bisa bertujuan langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan literasi keuangan, maupun memengaruhi konsumen dalam memanfaatkan produk dan layanan.
POJK ini mencakup sejumlah pengaturan pokok. Mulai dari perilaku dasar yang harus dipatuhi para penyampai informasi, jenis kegiatan yang termasuk dalam penyampaian informasi seperti edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi serta pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan. OJK juga berwenang melakukan pembinaan, menerbitkan perintah tertulis, hingga memutus akses pada media elektronik jika ditemukan pelanggaran.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini menyangkut kerja sama antara Penyampai Informasi dan PUJK, khususnya dalam kegiatan pemasaran. OJK menegaskan bahwa dalam skema kerja sama semacam itu, PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi.
Lebih jauh, aturan ini secara tegas mengatur soal pemberian rekomendasi produk atau layanan keuangan. Jika kegiatan rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka Penyampai Informasi wajib memilikinya. Sebagai contoh, mereka yang memberikan rekomendasi produk pasar modal harus memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sementara itu, untuk rekomendasi terkait aset keuangan digital, dibutuhkan sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Dengan diterbitkannya POJK 6/2026, OJK berharap ekosistem sektor jasa keuangan semakin terpercaya dan berintegritas. Regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat sekaligus melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat informasi yang menyesatkan.
Artikel Terkait
BTN Buka Peluang Buyback Saham, Danantara Dukung Ciptakan Nilai bagi Pemegang Saham
Samudera Indonesia Bagikan Dividen Rp196,5 Miliar untuk Tahun Buku 2025
Chandra Asri Raup Rp6 Triliun dari Obligasi Berkelanjutan, Terserap Lebih Tinggi dari Target
IHSG Balik ke Zona Merah, Terkoreksi 1,62% ke Level 6.002