Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah alokasi dana transfer ke daerah (TKD) hingga Rp90 triliun pada tahun anggaran 2027, sebuah langkah yang dinilai strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah upaya pemerintah menjaga disiplin anggaran. Saat ini, pemerintah telah menyiapkan ruang fiskal tambahan sekitar Rp40 triliun, dengan potensi peningkatan lebih lanjut seiring perkembangan ekonomi nasional.
Dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini tetap akan disesuaikan dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penguatan fiskal daerah dan komitmen menjaga defisit anggaran tetap terkendali.
"Ruang untuk daerah terbuka. Naiknya pasti ada. Yang terpenting adalah bagaimana penguatan fiskal daerah dilakukan secara hati-hati tanpa mengganggu komitmen pemerintah menjaga defisit tetap bijak," jelasnya.
Purbaya memaparkan, strategi penguatan fiskal daerah akan difokuskan pada tiga aspek utama. Pertama, optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan efisiensi dan ekstensifikasi sumber penerimaan. Kedua, peningkatan kualitas belanja agar lebih produktif dan tepat sasaran. Ketiga, pengembangan sumber pembiayaan yang kreatif dan inovatif untuk mendukung proyek-proyek pembangunan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan, tetapi juga mendorong terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah. Dengan demikian, pemerataan pembangunan dapat terwujud secara lebih nyata.
Sementara itu, pemerintah turut mendorong pemanfaatan skema pembiayaan pembangunan daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah dapat mengakses pembiayaan dengan bunga relatif rendah dan tenor panjang untuk pembangunan infrastruktur strategis, seperti sekolah, rumah sakit, sistem penyediaan air minum, hingga jalan daerah.
"Daerah masih tetap bisa membangun walaupun ada keterbatasan anggaran. Tersedia sumber pembiayaan dengan bunga yang relatif rendah dan tenor yang panjang sehingga pembangunan daerah tetap berjalan," ungkap Purbaya.
Di sisi lain, pemerintah juga menyempurnakan kerangka hubungan keuangan pusat dan daerah. Upaya tersebut mencakup digitalisasi penyaluran TKD, penguatan sinergi fiskal pusat dan daerah, serta penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) berbasis regional. Langkah ini ditujukan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan lebih efektif, akuntabel, serta memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Artikel Terkait
Apindo Sambut Positif Stimulus Rp26,34 Triliun, Dorong Daya Beli Masyarakat
Penjualan Chip AI Samsung HBM4 Tembus Rp17 Triliun dalam Empat Bulan
Didier Deschamps Tinggalkan Timnas Prancis Usai Sang Ibunda Meninggal, Laga Penentu Grup I Lawan Norwegia Ditangani Asisten
Pemerintah DKI Terima 499 Sertifikat Tanah Senilai Rp22,2 Triliun sebagai Kado HUT ke-499 Jakarta