Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 499 sertifikat tanah hak pakai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai kado peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Jakarta. Sertifikat yang diserahkan pada 22 Juni 2026 itu memiliki nilai total Rp22,2 triliun dengan luas lahan mencapai 85 hektare.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa pemberian tersebut menjadi bagian dari rangkaian sertifikasi aset daerah yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Pada Februari lalu, Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan 3.922 sertifikat tanah senilai Rp102 triliun. Dengan tambahan terbaru ini, dalam kurun waktu satu setengah bulan, total nilai tanah bersertifikat yang dicatatkan Pemprov DKI mencapai sekitar Rp124,2 triliun.
“Yang paling istimewa, kadonya hari ini jumlahnya 499,” kata Pramono dalam sambutannya di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Pramono, sertifikat hak pakai dari Kementerian ATR/BPN bukan sekadar dokumen administratif. Ia menekankan bahwa kepemilikan sertifikat menjadi krusial karena masih banyak tanah milik Pemprov yang tersangkut sengketa dan gugatan lahan. “Bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan jaminan kepastian hukum. Seperti rekan-rekan ketahui, Jakarta ini tanah yang sudah bersertifikat saja ada yang menggugat. Apalagi kalau tidak ada yang sertifikatnya,” tambahnya.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, merinci sebaran 499 sertifikat tersebut. Wilayah dengan jumlah terbanyak berada di Jakarta Selatan, yakni 299 sertifikat dengan luas 407.000 meter persegi. Sementara itu, Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah sertifikat paling sedikit, hanya 41 sertifikat dengan luas 98.263 meter persegi.
Ossy menjelaskan, tanah yang telah bersertifikat hak pakai dapat terus digunakan selama masih dimanfaatkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pelayanan masyarakat. “Artinya, ini terus berlaku selama masih digunakan. Jadi misalnya dibangun menjadi kantor, aset Pemda ataupun hal lainnya, jika masih digunakan maka sertifikat itu masih on,” jelasnya.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya kementerian memberikan kepastian hukum atas aset negara dan daerah. Langkah ini juga bertujuan meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan. “Sudah bersertifikat saja kadang-kadang masih dipermasalahkan, apalagi belum bersertifikasi sama sekali,” tutur Ossy.
Selain itu, pemberian sertifikat kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat mencegah kerugian keuangan negara. Dengan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan, lahan-lahan tersebut bisa dioptimalkan untuk kemakmuran dan kebermanfaatan. “Ini dapat mencegah kerugian keuangan negara karena tata kelolanya semakin akuntabel, semakin transparan dan sudah memiliki kepastian hukum yang jelas,” pungkas dia.
Artikel Terkait
Penjualan Chip AI Samsung HBM4 Tembus Rp17 Triliun dalam Empat Bulan
Didier Deschamps Tinggalkan Timnas Prancis Usai Sang Ibunda Meninggal, Laga Penentu Grup I Lawan Norwegia Ditangani Asisten
Prabowo Soroti Peran Unik TNI dan Polri di Sektor Pertanian: Hanya di Indonesia Aparat Keamanan Turun ke Sawah
Penjualan Motor Listrik ALVA Tumbuh 52 Persen pada 2025, Capai 4.500 Unit