Anggota DPR Dorong Kemenhut Kendalikan Populasi Monyet Ekor Panjang di Inhil

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:15 WIB
Anggota DPR Dorong Kemenhut Kendalikan Populasi Monyet Ekor Panjang di Inhil

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menyiapkan langkah pengendalian populasi monyet ekor panjang di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Hal ini menyusul rentetan serangan monyet terhadap warga yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

"Kalau kajian para ahli menunjukkan monyet ekor panjang merupakan satwa sinantropik yang justru memperoleh sumber makanan berkalori tinggi dari lingkungan manusia, maka kebijakan kita juga harus menyesuaikan dengan karakter konflik tersebut," kata Johan kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Menurut Johan, konflik antara monyet ekor panjang dan warga tidak sekadar soal keberadaan satwa liar di sekitar permukiman. Satwa itu juga masuk ke lahan pertanian, merusak tanaman, bahkan menggigit warga. Ia menegaskan bahwa ketika sudah ada warga yang menjadi korban gigitan, keselamatan manusia terancam dan petani mengalami kerugian ekonomi.

"Ketika sudah ada warga yang digigit, keselamatan manusia terancam, bahkan petani mengalami kerugian karena tanamannya terus-menerus dirusak, maka persoalan ini sudah menyangkut perlindungan warga dan kerugian ekonomi masyarakat," ucapnya.

Johan meminta Kemenhut tidak hanya mengandalkan upaya penghalauan atau evakuasi setiap kali terjadi konflik. Ia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan warga yang menjadi korban serangan monyet mendapatkan penanganan kesehatan yang memadai.

"Jangan sampai masyarakat diminta menjaga satwa, sementara seluruh biaya konfliknya justru ditanggung sendiri oleh masyarakat," ujar Johan.

Politikus PKS itu juga meminta Kemenhut melakukan kajian populasi dan daya dukung habitat monyet ekor panjang di wilayah yang mengalami konflik berulang. Menurutnya, pemerintah harus memiliki instrumen pengendalian populasi yang jelas.

Perlunya Protokol Nasional

Johan mendorong Kemenhut menyusun protokol nasional penanganan satwa sinantropik. Protokol itu nantinya mengatur langkah penanganan berdasarkan tingkat konflik.

"Kemenhut perlu menetapkan protokol nasional penanganan satwa sinantropik: kapan cukup dilakukan penghalauan, kapan relokasi, kapan diperlukan pengendalian reproduksi atau populasi, dan bagaimana perlindungan serta pemulihan kerugian masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian mencatat teror penyerangan kera ekor panjang di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terjadi sebanyak 18 kali. Sebanyak 17 orang menjadi korban, satu di antaranya diserang dua kali.

"Itu serangannya 18 kali serangan, korbannya 17, karena ada satu orang yang diserang dua kali. Serangan awal 23 Juli, tapi kemarin siang sudah kita amankan," kata Kapolres Inhil, AKBP Donny Eko Listianto, dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Serangan terjadi secara acak, baik di dalam maupun di luar rumah, dengan sasaran warga yang sedang tidur, makan, bermain, beraktivitas ataupun dalam kondisi lengah. Peristiwa serangan kera ekor panjang itu terjadi pada kurun 23 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags