PT Tirta Mahakam Resources (TIRT) Resmi Masuk Bisnis Angkutan Laut dan Kantongi Pendapatan Baru
PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) telah resmi memulai babak baru dalam transformasi bisnisnya. Emiten ini secara resmi mendapatkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Kementerian Perhubungan pada 17 Oktober 2025. Perolehan izin ini menandai dimulainya operasional perusahaan di sektor jasa angkutan laut, sekaligus menggeser fokus bisnisnya dari sebelumnya di bidang pengolahan kayu.
Corporate Secretary Tirta Mahakam, Jackson Indrawan, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah memulai kegiatan operasional di bidang jasa angkutan laut. "Perseroan akan membukukan pendapatan dari kegiatan usaha ini secara berkesinambungan sejak tanggal tersebut," jelasnya dalam keterbukaan informasi BEI.
Kontrak Sewa Kapal TIRT Capai Rp5,5 Miliar per Bulan
Sebagai langkah awal, TIRT telah mengamankan dua perjanjian sewa kapal yang signifikan. Kontrak pertama ditandatangani dengan PT Guna Harapan Lestari senilai Rp250 juta per bulan. Sementara kontrak kedua yang lebih besar dijalin dengan PT Lima Srikandi Jaya senilai Rp5,25 miliar per bulan. Dengan demikian, total nilai kontrak sewa kapal yang diraup TIRT mencapai Rp5,5 miliar setiap bulannya.
Artikel Terkait
5 Emiten CPO dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, No. 1 Bikin Melongo!
Rupiah Terjun Bebas! Sentimen Eksternal Pacu Pelemahan ke Rp 16.587 per USD
Intip Daftar Pemilik BBCA: Siapa Raja di Balik Laba Bersih yang Melonjak?
Intip Sosok Pengendali SMGA: Emiten Batu Bara yang Raup Cuan Miliaran dari Ekspor!