Polisi Identifikasi Dua Tersangka Eksekutor Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

- Rabu, 18 Maret 2026 | 15:35 WIB
Polisi Identifikasi Dua Tersangka Eksekutor Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, aktivis KontraS itu, masih terus diselidiki. Polisi, sampai saat ini, sudah memeriksa setidaknya lima belas orang saksi. Mereka berusaha mengungkap siapa dalang di balik serangan keji itu dan apa motif sebenarnya.

Kombes Iman Imannudin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3/2026).

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah kami periksa, kami sudah meminta keterangan dari 15 orang," ujarnya.

Dari analisis Satu Data Polri, muncul dua nama yang diduga kuat sebagai eksekutor langsung. Inisial mereka adalah BHC dan MAK.

"Untuk sementara, dari Satu Data Polri, kami bisa informasikan dua orang ini. Satu inisial BHC, satunya lagi MAK," kata Iman.

Peristiwa ini sendiri terjadi Kamis malam (12/3), di Jakarta Pusat. Andrie Yunus baru saja menghadiri acara podcast di kantor YLBHI dan sedang dalam perjalanan pulang. Saat itulah, aksi penyerangan berlangsung.

Diduga, Pelaku Lebih dari Empat Orang

Meski sudah mengidentifikasi dua pelaku eksekutor, penyelidikan polisi justru mengarah pada fakta yang lebih kompleks. Ternyata, dugaan kuat pelaku yang terlibat lebih dari empat orang.

"Kami tidak menutup kemungkinan pelakunya bisa diduga lebih dari empat orang," jelas Iman.

Polisi telah menampilkan foto kedua tersangka berinisial BHC dan MAK. Di sisi lain, tim penyidik juga masih mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti saintifik dari TKP.

"Analisis terhadap bukti-bukti saintifik lainnya juga terus kami lakukan. Ini untuk mendukung pengungkapan total kasus ini," tambahnya.

Suasana di lokasi kejadian masih tegang. Penyidikan terus digenjot, sementara publik menunggu titik terang siapa yang berani melakukan aksi brutal terhadap seorang pegiat HAM.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler