Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing

- Jumat, 01 Mei 2026 | 06:20 WIB
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing

IDXChannel – Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mengeluarkan aturan anyar soal tenaga kerja outsourcing. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Isinya cukup tegas. Hanya enam bidang pekerjaan yang masih boleh menggunakan sistem alih daya.

Bidang apa saja? Layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, plus pekerjaan di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Itu saja. Tidak lebih.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bilang kalau regulasi ini adalah langkah konkret. Pemerintah, katanya, ingin praktik alih daya berjalan lebih adil. Juga memberikan perlindungan yang jelas buat para pekerja. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Kamis, 30 April 2026.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Menurut Yassierli, perusahaan pemberi kerja yang mau menyerahkan sebagian pekerjaannya ke perusahaan alih daya wajib punya perjanjian tertulis. Isinya nggak boleh sembarangan. Paling tidak, harus mencakup jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, sampai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga punya kewajiban. Mereka harus memenuhi seluruh hak pekerja sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari urusan upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Semua harus dipenuhi.

Nah, kalau ada yang melanggar? Ada sanksinya. Permenaker ini juga mengatur sanksi buat perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang nggak patuh. Jadi, nggak main-main.

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” kata Yassierli lagi.

Pemerintah, lanjutnya, mengajak semua pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Harapannya, seluruh pekerja bisa terlindungi dan mendapat kepastian hukum. Semoga saja.

(Dhera Arizona)

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar