MA Usulkan Tambahan Anggaran Rp10,3 Triliun untuk 2027, Prioritas Bangun Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas Hakim

- Senin, 15 Juni 2026 | 12:00 WIB
MA Usulkan Tambahan Anggaran Rp10,3 Triliun untuk 2027, Prioritas Bangun Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas Hakim

Mahkamah Agung (MA) mengajukan tambahan anggaran senilai Rp10,303 triliun untuk Tahun Anggaran 2027, yang salah satu alokasi utamanya ditujukan bagi pembangunan dan rehabilitasi gedung pengadilan serta rumah dinas hakim. Usulan tersebut disampaikan Sekretaris MA Sugiyanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa pagu anggaran MA untuk 2027 yang telah ditetapkan sebesar Rp16,9 triliun dinilai masih belum mencukupi kebutuhan lembaga peradilan tersebut.

“Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan anggaran tahun 2027, Mahkamah Agung masih memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp10,303 triliun,” ujar Sugiyanto. Ia merinci bahwa dari total tambahan tersebut, kebutuhan untuk belanja modal mencapai Rp5,280 triliun. Anggaran ini direncanakan untuk mendanai pembangunan dan rehabilitasi gedung pengadilan, pembangunan rumah dinas hakim, pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi, kendaraan operasional, serta pemenuhan berbagai kebutuhan infrastruktur peradilan. Menurut Sugiyanto, langkah ini diperlukan guna mendukung pelayanan hukum yang lebih efektif dan modern.

Sementara itu, dalam forum yang sama, Komisi Yudisial (KY) juga mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp272 miliar. Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar menjelaskan bahwa pagu indikatif yang diterima KY pada 2027 baru mencapai Rp148,5 miliar, atau hanya sekitar 35,2 persen dari rencana awal yang diajukan. “Diusulkan tambahan sebesar total Rp272,4 miliar, sehingga harapannya pagu alokasi anggaran KY untuk tahun 2027 sebesar Rp420.988.793.000 (Rp420 miliar),” tambahnya. Tambahan dana tersebut, menurut Arie, akan digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk belanja pegawai dan operasional lembaga.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar