Kejagung Pastikan Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Senin, 15 Juni 2026 | 11:40 WIB
Kejagung Pastikan Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung memastikan akan menjerat para tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk menelusuri dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari kejahatan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), yang turut menyeret mantan Ketua BGN, Dadan Hindayana.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU akan dilakukan segera setelah alat bukti yang cukup ditemukan. “Nanti pastilah (diterapkan TPPU). Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/6/2026). Pernyataan itu menegaskan komitmen lembaga untuk tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

Menurut Febrie, pengusutan kasus ini tidak berhenti pada aspek pidana dan hitungan kerugian negara semata. Lebih dari itu, Kejagung ingin memastikan program MBG tetap berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu memberikan asupan bergizi bagi anak-anak sekolah. “Yang jelas, kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus,” kata Febrie.

Ia menambahkan bahwa proses hukum yang berjalan justru dimaksudkan untuk menjaga agar program strategis ini tidak menyimpang dari misi kemanusiaannya. “Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa instrumen TPPU menjadi kunci dalam upaya pemulihan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengejar hukuman bagi pelaku, tetapi juga akan merampas aset dari pihak-pihak yang menerima manfaat dari tindak pidana tersebut. “Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat, pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony Sonjaya, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal pengusutan yang diperkirakan akan terus berkembang seiring pengumpulan alat bukti dan penelusuran aliran dana.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar