Seorang pria berinisial ASP (31) diringkus aparat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar setelah terbukti mencuri sepeda lipat dan sebuah mobil pikap dari satu kompleks perumahan di Kecamatan Rappocini. Pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di kawasan Pasar Sentral Makassar pada Minggu (14/6/2026) siang, setelah korban secara kebetulan menemukan keberadaannya di lokasi tersebut.
Penangkapan ini menjadi babak baru dari rangkaian aksi pencurian yang terjadi di Perumahan Metropolitan Residence. Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Rivai, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif. “Benar, terduga pelaku pencurian telah diamankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan pada hari yang sama.
Peristiwa pencurian pertama terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat itu, pelaku menyusup ke dalam perumahan dan berhasil membawa kabur sepeda lipat serta kunci mobil milik korban. Untuk melancarkan aksinya, Adam tidak bertindak sendirian secara sembunyi-sembunyi. Ia justru mendatangi pos satpam dan meminta bantuan petugas keamanan dengan berpura-pura sebagai anggota keluarga korban. Dalih yang digunakan adalah kebutuhan akan pompa angin karena ban sepeda yang dibawanya dianggap kempes.
Dua hari berselang, tepat pada Minggu (14/6/2026) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita, pelaku kembali mendatangi kompleks perumahan yang sama. Dengan memanfaatkan kunci mobil yang telah dicuri sebelumnya, Adam dengan leluasa membawa kabur sebuah mobil pikap truk berwarna putih milik korban. Modus operandi yang terencana ini menunjukkan bahwa pelaku telah memetakan lokasi dan kebiasaan korban sebelum beraksi.
Dari hasil interogasi awal, Adam mengakui seluruh perbuatannya. Sepeda lipat hasil curian tersebut telah dijual melalui seorang perantara berinisial A dengan harga Rp1,4 juta. Sementara itu, mobil pikap berhasil diamankan sebagai barang bukti. “Pelaku kembali masuk ke lokasi dan mencuri mobil berwarna putih milik korban,” ungkap AKP Rivai. “Pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda lipat yang dicuri telah dijual seharga Rp1,4 juta,” tambahnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, terutama peran perantara dalam penjualan barang curian tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saat ini pelaku dan barang bukti mobil korban sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rivai.
Artikel Terkait
Napi Lapas Makassar Ditusuk Sesama Warga Binaan Usai Diduga Akan Laporkan Pesta Sabu
Pria di Makassar Siramkan Solar ke Adonan Kue Pukis Istri, Cemburu Jadi Pemicu
Menteri Agama Ucapkan Selamat ke Ketua PWI Sulsel Terpilih, Soroti Persatuan Bangsa
Cuaca Sulawesi Selatan Senin Cerah Berawan, BMKG Imbau Waspada Potensi Hujan Ringan di 12 Daerah