Penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan. Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama karena melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.
Jejak dugaan pencucian uang Febrie kembali diungkit, dengan tujuh perusahaan yang pernah berperkara di Kejaksaan Agung semasa ia menjabat sebagai Jampidsus. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Waskita Beton Precast Tbk, PT Argo Jaya, PT Intisumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang. Mereka diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan Don Ritto, teman Febrie semasa kuliah di Jambi.
Di tengah penyidikan, pengacara Febrie, Febri Diansyah, gencar melontarkan narasi yang mempersoalkan tindak pidana asal atau predicate crime terhadap kliennya yang telah berstatus tersangka. Narasi semacam itu lazim dalam strategi litigasi, terutama bagi pengacara yang berlatar belakang aktivis dan pernah menjadi juru bicara KPK. Tujuannya bukan semata membalikkan keadaan, melainkan menanamkan keraguan di benak publik terhadap proses hukum yang berjalan.
Harta Tak Wajar
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana seorang Jampidsus dengan penghasilan resmi sekitar Rp40 juta per bulan bisa memiliki emas 74 kg dan aset senilai Rp193 miliar. Untuk menabung sejumlah itu dari gaji, dibutuhkan waktu lebih dari tiga abad. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan yang kuat.
Terhadap temuan ini, muncul bantahan yang mempertanyakan bukti kepemilikan emas tersebut dan kaitannya dengan penetapan tersangka. Namun, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, pembuktian predicate crime tidak wajib dilakukan terlebih dahulu. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 77/PUU-XII/2014 dan dipertegas dalam Putusan Nomor 90/PUU-XIII/2015 telah menegaskan bahwa predicate crime cukup diidentifikasi keberadaannya, tanpa harus dibuktikan hingga berkekuatan hukum tetap.
Di pengadilan nanti, beban pembuktian justru berada pada terdakwa. Febrie harus membuktikan asal-usul perolehan hartanya. Kegagalan membuktikan hal itu justru dapat dianggap sebagai indikasi adanya predicate crime, sebagaimana diatur dalam Pasal 77-78 UU TPPU tentang pembalikan beban pembuktian.
Saat ini, terdapat tiga surat perintah penyidikan korupsi yang terkait dengan Febrie, yaitu kasus Krakatau Steel, PLTU, dan ASABRI. Meski ketiganya nanti dihentikan atau terdakwanya divonis bebas, hal itu tidak otomatis menggugurkan perkara TPPU yang menjeratnya. Apalagi jika Febrie gagal membuktikan asal-usul emas dan uang miliaran rupiah yang ditemukan di rumahnya.
Narasi yang mempersoalkan predicate crime dinilai sebagai strategi usang yang akan mudah dipatahkan jaksa. Publik diharapkan tidak mudah terombang-ambing oleh narasi yang bertujuan mengaburkan pokok persoalan. Pertanyaan yang harus dilontarkan balik adalah: apa buktinya emas 74 kg dan uang miliaran rupiah di rumah Febrie itu diperoleh secara legal?
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Sita Dokumen Terkait TPPU
Kejagung: Praperadilan Febrie Adriansyah Hak Tersangka
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Akan Ajukan Praperadilan, Sebut Rumah di Sentul Milik Keluarga
Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Polri dan Kejagung Siap Hadapi