Langkah hukum yang ditempuh kelompok pegiat Bongkar Ijazah Jokowi (BONJOWI) untuk membuka dokumen akademik Presiden Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya membuahkan hasil. Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mereka, sehingga Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, dinilai telah kehilangan legitimasi untuk terus menutup akses publik terhadap ijazah dan data akademik Jokowi.
Dalam konferensi pers usai putusan PTUN, juru bicara BONJOWI, Lukas Luwarso, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menjadikan UGM sebagai lawan. "Ini bukan perseteruan antara BONJOWI dengan UGM. Kami tidak menganggap UGM sebagai lawan. UGM tetap kami hormati sebagai institusi pendidikan yang kredibel," ujarnya. Namun, ia menyayangkan sikap pejabat rektorat yang dinilainya tidak kooperatif. "Mereka sepertinya memang tidak ingin membuka informasi, tapi ingin menutupi," tegas Lukas.
BONJOWI sendiri terdiri dari tiga pegiat, yaitu Lukas Luwarso, Leony Lidya, dan Herman. Mereka mengajukan sengketa keterbukaan informasi ke KIP setelah sebelumnya meminta dokumen akademik Jokowi ke UGM namun tidak dipenuhi. Gugatan mereka dikabulkan KIP, dan kemudian dimenangkan di PTUN setelah UGM mengajukan banding.
Dengan adanya putusan ini, BONJOWI berharap UGM segera membuka seluruh data akademik Jokowi kepada publik. Sebagai lembaga pendidikan milik pemerintah, UGM seharusnya menjadi garda terdepan dalam transparansi, bukan justru menyembunyikan informasi. "Jangan mengorbankan nama baik UGM dan mencoreng dunia pendidikan di Indonesia," imbuh Lukas.
Artikel Terkait
Saat Tiga Bacapres Diminta Refleksi di Depan Cermin, Prabowo Pilih Hormat
Kritikus MBG Media Wahyudi Askar Jadi Khatib Jumat di Masjid Kampus UGM
PTUN Jakarta Kuatkan Putusan KIP, UGM Harus Serahkan Tujuh Dokumen Akademik Jokowi
PTUN Jakarta Menolak Banding UGM, Ijazah Jokowi Wajib Dibuka ke Publik